Kota Cilegon, Warta Reformasi – Pengguna jasa yang akan melakukan penyebreangan Pelabuhan Merak – Bakauheni wajib menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, kemudian menunjukkan hasil negatif RT-PCR H-2 atau RT- Antigen H-1, dan informasi tersebut penting sebagai persyaratan penyebrangan selama masa PPKM Jawa Bali.
“Hal tersebut disampaikan oleh General Manager ASDP Feryy Indonesia Merak, Hasan Lessy melalui bagian humas, Anggi lewat jalur telephone Seluler via WhatsApp, kepada awak media ini, Jumat (20/8/2021).
Anggi menjelaskan, menindak lanjuti masa PPKM Jawa dan Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, pengguna jasa yang akan melakukan penyeberangan dari Sumatera dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib vaksin wajib PCR/Antigen.
Lanjut Anggi, bahwa ada info tambahan bagi anak-anak, pengguna jasa dengan kondisi khusus dan sopir kendaraan logistik juga transportasi. Jika terdapat ketidak sesuaian pada dokumen persyaratan penyeberangan, maka pengguna jasa berisiko tidak bisa menyeberang.
” Anak-anak dibawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Pengguna jasa dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid sehingga belum dapat divaksin wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah,” jelasnya.
Ia juga memaparkan, Bagi Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin; Jika terdapat ketidak sesuaian pada dokumen persyaratan penyeberangan, maka pengguna jasa berisiko tidak bisa menyeberang,” kata Anggi.
Sambung Anggi, bahwa dasar regulasi tersebut sesuai intruksi dan surat edaran. “Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 34 tahun 2021; Surat edaran satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021; Surat edaran Menteri Perhubungan RI nomor 56 tahun 2021; Surat edaran Dirjen Perhubungan Darat No.SE- DRJD 9 tahun 2021,” tutup Anggi.**@Khondoy