Kabupaten Karawang – Jabar, Wartareformasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melakukan rapat Paripurna persetujuan dan penetapan tentang raperda, Penetapan rencana kerja DPRD Kabupaten Karawang tahun 2022, dan Pembentukan Pansus-Pansus DPRD, bertempat di gedung sidang DPRD Karawang, Senin (9/8/2021).
Agenda rapat sebagai berikut:
1).Persetujuan dan Penetapan tentang
raperda – raperda
a. Raperda tentang pengolahan
keuangan Daerah
b. Raperda tentang penambahan
penyertaan modal pemerintah
Daerah kabupaten Karawang pada
Perusahaan umum Daerah Air Minum
Tirta Tarum kabupaten Karawang
2).Penetapan rencana kerja DPRD
kabupaten Karawang tahun 2022
3).Pembentukan Pansus-Pansus DPRD
tentang
a. Raperda tentang perubahan peraturan Daerah kabupaten Karawang nomor 01 tahun 2019 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor
b. Raperda tentang perusahaan umum Petrogas persada Karawang
c. Raperda tentang Administrasi kependudukan
d. Raperda tentang RPJMD tahun 2021-2026.
Rapat Paripurna yang di pimpin dan dibuka Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar didampingi wakil ketua, dihadiri Bupati Karawang, dr Hj. Celica Nurachadiana, unsur Forkopimda (mengikuti secara virtual dengan aplikasi Teleconference) para staf ahli Bupati, para Asisten, para kepala OPD se-kabupaten Karawang, para Inspektur pembantu, para sekretaris Dinas dan Badan, para kepala Bagian, Camat, Lurah dan Kepala Desa, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perguruan tinggi, para pimpinan partai politik Ormas LSM, Pers serta Organisasi kepemudaan.
Rapat ditutup dengan sambutan Bupati Karawang dan di akhiri memberikan Doa kepada rekan-rekan anggota DPRD yang sedang sakit dan Doa untuk para anggota DPRD yang telah meninggal dunia, terkhusus ucapan belasungkawa untuk almarhum H. Mulya Safari, S.T.
Pelaksanaan rapat paripurna dengan mengikuti Protokol Kesehatan (Proles) yang sangat ketat sekali.**@Ropendi