Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Terkait pelaksanaan proyek tahun anggaran (TA) 2021, Sejumlah pegawai pada Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang, kian menjadi sorotan para aktivis di Tangerang setelah sebelumnya dikabarkan memiliki Basecamp atau rumah yang diduga digunakan sebagai tempat bekerja pemberkasan proyek.
Menurut, Ormas DPD Badak Banten Kabupaten Tangerang, Abdul Nasir mengatakan, Lokasi rumah yang diduga dijadikan Basecamp tersebut berada di salah satu kampung di wilayah Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang. Hal itu diketahui setelah sebelumnya kami melakukan penelusuran di titik lokasi rumah itu pad, Rabu (4/8/2021) kemarin.
Abdul Nasir (Ormas DBD Badak Banten Kabupaten Tangerang)
“Namun sayangnya pintu gerbangnya terkunci sehingga kami tidak dapat masuk ke dalamnya. Tapi saya melihat salah satu pegawai honorer Dinas Perkim yang hendak masuk namun balik lagi karena melihat saya berada di lokasi itu,” ujarnya, Kamis (5/8/2021).
Nasir menduga, Pembagian kegiatan judul proyek Dinas Perkim Kabupaten Tangerang kepada para rekanan pihak ketiga/kontraktor dilakukan dirumah yang diduga dijadikan tempat basecamp tersebut. Padahal Perkim mempunyai kantor yang begitu besar di Pemkab Tangerang, kenapa harus ada Basecamp, ada apa? Tanya Nasir.
Lanjut Nasir, rumah itu kabarnya milik salah satu pegawai ASN dinas perkim. Hal ini di benarkan oleh beberapa kesaksian warga sekitar yang mengatakan bahwa rumah tersebut betul adalah milik bapak YS pegawai ASN Pemkab Tangerang.
“Oknum pejabat dinas perkim yang kerap membagi – bagikan proyek kepada rekanan yang tidak taat aturan tidak boleh di biarkan, karena ini perbuatan melawan hukum dengan menyalagunakan wewenang dan pemanfaatan jabatan yang di nilai menguntungkan pihak – pihak tertentu di luar tupoksinya,” ucap Nasir dengan nada tingginya.
Dirinya mengatakan akan segera berkordinasi dengan pihak-pihak berwajib untuk segera mengusut segala bentuk perbuatan yang diduga melanggar hukum yang di lakukan oleh oknum pejabat pada Dinas Perkim Kabupaten Tangerang.
Dikutip dari Media Patroliindonesia.com, Amir Syah salah seorang pengusaha juga sebelumnya merupakan aktivis LSM di tangerang juga sempat mempertanyakan beberapa dugaan kejanggalan yang terjadi pada dinas tersebut terkait dengan pelaksanaan kegiatan proyek TA 2021. Salah satunya sejumlah perusahaan yang tidak sesuai Sub Bidang dalam mengerjakan kegiatan proyek Sarana Air Bersih (SAB).
“kok bisa perusahaan yang tidak sesuai dengan sub bidang pekerjaan mendapatkan pekerjaan dari dinas Perkim, Sementara aturan itu sudah baku dari LPJK,” kata Amir kepada Media Patroliindonesia.com.
Dirinya mengatakan, ada beberapa perusahaan rekanan yang mendapat proyek dari dinas perkim seperti pengerjaan SAB namun perusahaan yang di gunakan menggunakan Sub bidang lain, yang seharusnya SP.008, namun di temukan beberapa perusahaan tidak menggunakan SP.008.
Amir menduga, hal tersebut munggkin saja ada kongkalikong dengan LPSE selaku penyelenggara kegiatan sehingga yang tidak sesuai dengan Sub Bidang nya pun di loloskan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, H. Ubed saat dimintai waktu untuk bertemu guna mengkonfirmasi perihal pelaksanaan pekerjaan proyek Dinas Perkim TA 2021, dirinya mengatakan sedang tugas diluar dan belum bisa bertemu.
“Ya ntar, saya tugas luar,” ujarnya kepada Wartareformasi.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/8/2021).
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas maupun sejumlah pegawai pada Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang belum dapat di konfirmasi.**@(Romi)