Pangkalpinang – Babel, Warta Reformasi – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR SP4N), di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (21/6/2021).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Suryo Kusbandoro menuturkan, informasi merupakan kebutuhan setiap orang sebagai pengembangan diri dan lingkungan sosialnya. Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia sebagai ciri penting negara demokratis
“Tentu sistem penanganan pengaduan selain sebagai penyalur kepentingan masyarakat, juga memiliki aspek pemberdayaan. Tersedianya layanan pengaduan untuk mendorong masyarakat memahami haknya dan dapat mengajukan kelurahan atau laporan,” jelas Suryo.
Dia berharap LAPOR SP4N ini dapat dijadikan wadah menyampaikan aspirasi sehingga membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat khususnya Kota Pangkalpinang.
“Diharapkan kepada petugas penghubung LAPOR SP4N di masing-masing OPD untuk bekerja secara maksimal, dengan mengucapkan bismillah kegiatan sosialisasi Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR SP4N) secara resmi dibuka,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Sarbini mengatakan saat ini melihat kemajuan kehidupan dalam semua aspek tidak ada yang tidak dipermudah kemajuan teknologi. Menurutnya ini akan terus berkembang meskipun diikuti atau tidak namun akan tetap berkembang seiring perkembangan zaman.
“Masyarakat pun meminta layanan pemerintahan semakin mudah semakin cepat, apalagi sekarang paradigma bahwa pemerintah dikatakan sebagai pelayan masyarakat,” ucap Sarbini.
Dia menyebut, pemerintah mewakafkan diri melayani masyarakat dengan sebaik- baiknya. Peserta yang hadir sebagai pelayan-pelayan masyarakat.
“Konteks era digital saat ini pemerintah dalam Perpres 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) mengupayakan agar kita sebagai pemerintah yang melayani masyarakat mengikuti era perkembangan saat ini. Bagaimana kita bisa memanfaatkan teknologi informasi di ruang lingkup pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan mengenai aplikasi yang terdiri dari aplikasi umum dan khusus. Aplikasi umum yakni dikembangkan dari Kementerian dan bisa dibagi-pakaikan satu sama lain.
“Kita di daerah sebenarnya tidak boleh membuat aplikasi khusus kalau sudah ada aplikasi umum sejenis yang sudah dikembangkan,” tutupnya.
Sosialisasi diisi dari Kementerian PAN-RB dan diikuti perwakilan dari masing-masing OPD.**@(R”77)