Muara Enim – Sumsel, Warta Reformasi – Puluhan kontraktor lokal yang mengatas namakan Gabungan Pengusaha Kontruksi (GPK) sambangi kantor DPRD Kabupaten Muara Enim untuk beraudensi terkait adanya tim ahli di unit layanan pengadaan (ULP) di satuan kerja Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pekerjaan proyek yang ada di Bumi Serasan Sekundang ini, di ruang Rapat Badan Anggaran DPRD setempat, Rabu (16/6/2021).
Audiensi ini di hadiri puluhan kontraktor lokal, Asisten II, Riswandar, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, Wakil Ketua Komisi I, Dwi Windarti, berapa anggota DPR lainya, dan hadir juga perwakilan ULP dan Inspektorat.
Ludy Juliansi selaku koordinator audiensi gabungan kontraktor lokal saat audensi mengatakan Muara Enim tidak sedang baik – baik saja. karena terkait pemberitaan teman – teman media tentang ULP dan Inspektorat. Apakah APIP dan tim ahli ini hanya bertugas untuk mereviuw ULP?. “Dirinya beserta rekan kontraktor hanya ingin yang adil, jangan merusak Kabupaten Muara Enim. Kalau bukan kita siapa lagi.
“Kami minta tim ini dikroscek lagi oleh DPRD, tolong distop dulu. Kenapa mereka tidak percaya dengan pokja kita yang ada. Masalah tim ahli juga menjadi perhatian bagi teman – teman kontraktor lokal, jangan bodohi kami dengan kebijakan kami yang sering disebut,” katanya.
“Masalah Tim Ahli dan APIP ini menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan. Bagai mana legalitas mereka, apakah sudah sesuai dengan bidang dan apakah boleh APIP ini ada yang dari non PNS,” bebernya.
Pada kesempatan itu, Asisten II Pemkab Muara Enim, Riswandar mengatakan jangankan kalian, kalau memang tidal legal dirinya sendiri yang mengusirnya pertama sekali. Kalau memang ada kesalahan, kita usir dari Kabupaten Muara Enim. “Saya akan hadirkan para stafsus termasuk Pj bupati.
Saya katakan itu tidak, dan saya bisa jamin hal tersebut. Pak bupati tidak berhak tentang proyek, itu tanggungjawab kepala dinas. Kita akan undang teman – teman untuk melihat legalitas tim ahli tersebut,” katakanya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Muara Enim, Dwi winarti mengatakan, PJ Bupati memiliki hak untuk mengangkat hak stafsus. Namun, dirinya belum mengetahui butuh atau tidaknya stafsus tersebut dan akan langsung ditanyakan kepada Pj bupati, legal atau tidak legal.
“Bupati hanyalah pejabat bupati bukan definitif. Terkait kegiatan proses di ULP, semuanya ada, kita ikuti dengan aturan yang ada. “Bantu kami dalam hal mengawasi dalam aturan yang benar, kami dari komisi I (satu) untuk meminta waktu dengan Pj untuk masalah ini. Kenapa kami tidak dikasih tau, harusnya selaku komisi I dikasih tau penyediakan ruang untuk Pj agar sumbatan – sumbatan ini menjadi baik,” tuturnya.
Ditambahkan juga oleh ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki, bahwa tim kita nanti akan menyambangi langsung Pj Bupati Muara Enim, H. Nasrun Umar untuk menanyakan langsung tentang keberadaan tim ahli dan APIP yang non PNS di lingkungan ULP Kabupaten Muara Enim. Dan hasilnya nanti akan kami sampaikan langsung kepada rekan-rekan sakalian apa jawaban dari Bupati.
“Kita juga selaku dewan belum mengetahui legalitas tim ahli dari Pj Bupati tersebut, oleh sebab itu kami melalui komisi I akan langsung bertanya dengan Pj Bupati,” jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan pihak ULP LPSE Muara Enim belum dapat dikonfirmasi.**@(Mang Awek)