Kabupaten Lahat, Warta Reformasi – Perangkat Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat kembali menyambangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) dan Inspektorat serta menyampaikan berkas sanggahan ke Pemda Lahat untuk melengkapi persyaratan Ke PTUN, karena status mereka diduga masih di gatung Camat dan Pj. Kades, Senin (26/4/2021).
Terpantau oleh Media ini, Sekdes Pulau Panggung, Rizal mewakili 7 Perangkat Desa lainnya menyerahkan berkas ke Protokol Pemda dan diterima oleh Ibu Yulidar.
Sekdes Pulau Panggung, Rizal membeberkan bahwa proses demi proses sudah dilalui. Sampai saat ini belum ada perkembangan dari Instansi terkait seperti Camat Tanjung Sakti Pumi dan Pj. kades, terkait status perangkat desa Ini, ” jelasnya.
Lanjutnya, sementara pihak Inspektorat IBAN 1 Yang menangani permasalahan antara Perangkat dan Pj. Kades Pulau Panggung tidak ada di tempat (DL).
“Untuk itu saya sangat berharap kepada pemerintah Kabupaten Lahat minta di tindaklanjuti permasalahan yang ada karena sudah 2 bulan lebih permasalahan ini belum ada kejelasannya dan bahkan sudah 10 kali saya ke Lahat, demi mempertahankan hak perangkat yang sudah diatur dalam Pemendagri,” terang Rizal.
Menurutnya, karena sampai hari ini, Camat Tanjung Sakti Pumi, Yefri dan Pj. Kades Pulau Panggung, Elviani belum merespon atau menindaklanjuti permasalahan memberhentikan perangkat diduga secara sepihak ini,” pungkas Rizal.
Hinga berita ini diturunkan, belum ada penyelesaian persoalan tersebut. Sementara Camat Tanjung Sakti Pumi, Kades Pulau Panggung, dan Instansi terkait belum dapat dikonfirmasi.**@Cecep/Herlan