Way Kanan – Lampung, Warta Reformasi – Sebanyak 297 Bakal Calon (Balon) Kepala Kampung (Desa) dari 85 Kampung pada pemilihan kepala Kampung secara serentak di Kabupaten Way Kanan, mengikuti tes urien dari Badan Narkotika Nasional (BNNK) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Way Kanan, Sabtu (10/4/2021).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Way Kanan, Ixuan Ahmadi, saat menyampaikan arahan kepada calon kepala kampung yang melaksanakan tes urine di Kantor BNNK mengatakan, apabila terbukti sebagai pengguna narkoba dalam tes urine, juga tidak hadir maka Bacalon akan didiskualifikasi (gugur),” katanya.
Lebih lanjut, Ixuan Ahmadi menjelaskan apabila bakal calon kepala kampung yang melaksanakan tes urine terbukti positif pengguna narkoba maka secara otomatis akan langsung digugurkan sebagai calon. Begitu juga yang tidak hadir akan digugurkan.
“Untuk jumlah peserta calon kepala kampung yang lulus seleksi berkas ada sekitar 297 Bacalon dan dilanjutkan tes urine di BNNK. Untuk yang melakukan pemilihan kepala Kampung secara serentak sebanyak 85 Kampung yang ada di Kabupaten Way Kanan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Way Kanan, Dwi Nurmawati, mengatakan bahwa BNNK dalam hal ini merupakan pelaksana tes urine dan untuk hasilnya nanti akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
“Untuk pengumuman hasil tes urine tersebut akan disampaikan oleh pihak pemerintah daerah karena pengumuman hasil tes bukan ranah kita. Ketika nanti hasilnya sudah keluar maka hasil tes urine tersebut akan di serahkan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
“Dilain tempat Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, mengungkapkan bahwa terkait untuk pengumuman hasil tes urine yang dilaksanakan oleh bakal calon kepala Kampung akan disampaikan kepada panitia.
“Selambat-lambatnya akan diumumkan pada 14 April 2021, karena pada tanggal ini merupakan tahapan penetapan calon kepala kampung yang berhak dipilih dan penentuan nomor urut,” tegasnya.**@(Erwin)