Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Sekertaris desa (Sekdes) Daru, SamirĀ menyebutkan bahwa aktivitas pembangunan Perumahan The Essential di Desa Daru Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, yang di bangun oleh PT. Individwa Repah Kreasi, diduga kuat belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. “Hal itu diungkapkan kepada sejumlah wartawan di Food Court kawasan pergudangan Bizpoint Cikupa – Tangerang, Selasa (9/3/2021).
“Untuk Pembangunan Perumahan The Essential di Desa Daru Kecamatan Jambe, pengembang atas nama PT. Individwa Repah Kreasi, saya nyatakan belum memiliki izin pembangunan perumahan sampai saat ini. Mereka telah membangun beberapa unit rumah itu berdiri di atas surat keputusan (SK) Izin lokasi (IL) PT. Megapolis Urbanindo Sejahtera yang akan di bebaskan (Ploting) seluas 45 hektare,” ungkapnya.
Lanjut Sekdes, yang di kuasai atau dibebaskan PT. Megapolis Urbanindo Sejahtera memang baru 6 hektare. Tetapi Izin lokasi (IL) yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang itu masih berlaku hingga Juni 2021 mendatang. Artinya PT. Megapolis Urbanindo Sejahtera masih mempunyai hak atas tanah yang di bebaskan seluas 45 hektare itu,” jelasnya.
“Padahal pembangunan perumahan The Essential itu sudah pernah di tegur 2 kali oleh desa, bahkan hingga penyetopan aktivitas pembangunannya,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak PT. Megapolis Urbanindo Sejahtera telah mengadukan persoalan itu kepada Pemkab Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) terkait dengan persoalan itu.
Owner Pengembang (Developer) PT. Megapolis Urbanindo Sejahtera, Gilbert bersama tim legalnya berharap adanya upaya tindakan tegas yang di lakukan oleh Pemda setempat kepada pengembang perumahan The Essential Daru yang saat ini sedang proses pembangunan namun diduga belum mengantongi izin.
“Saya rasa Izin lokasi (IL) PT. Megapolis Urbanindo Sejahtera dilokasi tersebut masih berlaku hingga Juni 2021, dengan ploting seluas 45 hektare,” kata Gilbert melalui Percakapan WhatsApp, Selasa (9/3/2021).
Dijelaskannya, PT. Megapolis Urbanindo Sejahtera masih memiliki hak dan kewenangan untuk melaksanakan pembebasan lahan di desa daru kecamatan jambe itu sesuai SK seluas 45 hektare. Saya harap adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemda sesuai Peraturan yang berlaku terhadap pengembang perumahan The Essential Daru itu,” harapnya.**@(romi)