Beranda Banten DPD Badak Banten Menilai Pemda Tangerang Lemah Tangani Pembangunan Tak Berizin

DPD Badak Banten Menilai Pemda Tangerang Lemah Tangani Pembangunan Tak Berizin

592
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Organiasi kemasyarakatan (Ormas) Badak Banten DPD Kabupaten Tangerang melalui humasnya,  Abdul Nasir, menilai Pemda Tangerang diduga sangat lemah dalam menyikapi pembangunan tak berizin.

“Saya menduga Pemda Tangerang sangat lemah dalam penegakan Peraturan daerah (Perda) terhadap pembangunan yang belum kantongi izin, dalam hal ini Satpol PP kabupaten,” ucapnya, Kamis (4/3/2021).

Seperti kita ketahui, kata Nasir, pembangunan perumahan The Essential di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi izin, namun tetap saja melalukan aktivitas pembangunannya.

“Satpol PP Kabupaten masih lemah dalam menegakan Perda terhadap investor maupun pengembang yang tidak ta’at aturan diwilayah kabupaten tangerang. Sudah jelas tidak memiliki izin namun Satpol PP masih memanggil dan memanggil saja tanpa melakukan tindakan tegas,” kata Nasir selaku Humas DPD Badak Banten Kabupaten Tangerang.

Abdul Nasir menambahkan, dirinya bersama tim akan terus memantau dan mengawal masalah ini sampai ada tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk memberi efek jera terhadap pelaku investor nakal. Sebab, dampaknya sangat merugikan berbagai pihak terutama terhadap Pendapatan anggaran daerah (PAD) Pemkab Tangerang, juga konsumen atau nasabah yang sudah memesan perumahan tersebut.

“Untuk memberi efek jera terhadap pelaku investor nakal, saya bersama tim akan terus memantau dan mengawal masalah ini sampai Satpol PP menyegel aktifitas pembangunan perumahan The Essentials Daru, sehingga para investor tidak akan berani macam – macam di wiliyah Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Lebih jauh lagi Humas DPD Badak Banten itu menduga adanya konspirasi antara para pengusaha nakal dengan para pemangku kebijakan. “Kami menduga adanya konspirasi antara pengusaha nakal dengan pemangku kebijakan. Iya kenapa tidak, laporan secara lisan sudah di sampaikan baik ke bagian pengawasan dan juga para penegak Perda, tapi mereka anteng-anteng saja, hanya memanggil dan memanggil. Padahal pengembang The Essential sendiri sudah mengakui bahwa mereka memang belum kantongi izin,” jelas Nasir.

Dirinya berharap agar tidak ada asumsi negatif, segera bertindak dong ketika ada aduan dari masyarakat. Tunggu apa lagi!, apa menunggu kami laporkan dinas terkait ke penegak hukum karena mengabaikan laporan masyarakat, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan sebagainya?,” tanya Nasir.

Sementara itu baik pengembang maupun dinas terkait belum dapat dikonfirmasi.**@(romi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here