Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Usai melakukan pemanggilan terhadap pengembang perumahan Essential Daru Kecamatan Jambe, pada Rabu (3 Februari 2021) kemarin, Pemda Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) bidang Wasdal, langsung memproses Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/ Penggunaan Bangunan (SP4B) terhadap perumahan tersebut.
“Hal itu disampaikan Kepala seksi (Kasi) bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DTRB Kabupaten Tangerang, H. Deni Rahmat kepada wartawan melalui pesan singkat whatsApp, Kamis (4/3/2021).
“Kemarin datang Pak Ade, izinnya belum ada, dan masalah pemakaian tanah akan di bicarakan dengan PT. Meganya,” katanya.
Dikatakan H. Deni, saat pemanggilan pihak perumahan Essential Daru mengakui bahwa mereka belum memiliki izin. Tindakan Wasdal selanjutnya segera proses SP4B. “Ya mengakui belum ada izinnya. Ya Wasdal lagi proses SP4B,” ungkapnya.**@(Romi)