Beranda Mau Tau Kuasa Hukum KSP PUM M. Ali, SH, MH Bantah Ada Pengeroyokan Saat...

Kuasa Hukum KSP PUM M. Ali, SH, MH Bantah Ada Pengeroyokan Saat Rapat Khusus

300
0
BERBAGI

Tangerang, Warta Reformasi – Kuasa Hukuma KSP PUM (Koperasi Simpan Pinjam Pelangi Usaha Muda), M. Ali, S.H., M.H., membantah berita yang beredar terkait adanya peristiwa pengeroyokan pada seorang pengacara Fikrii, S.H., saat berlangsung nya Rapat Khusus Restrukturisasi KSP PUM, Rabu (24/2/2021).

Menurutnya, rapat yang dilakukan secara terbatas di restoran Remaja Kuring tersebut memang sempat ricuh namun tak ada
pegeroyokan. “Tak ada yang namanya pengeroyokan, Itu hanya spontanitas anggota saja. Mereka menganggap saudara Fikri bertindak Arogan karena menggebrak meja saat berbicara,” jelasnya saat ditemui di Kantornya, Law Firm Moehammad Ali dan Partners, Kamis (25/2/2021).

“Kalo dikeroyok tentu babak belurlah, karena didalam rapat itu kan ada sebanysk 30 orang anggota KSP PUM, pasti wajahnya sudah gak karuan lagi kalo dikeroyok,” jelasnya santai.

Ali yang berprofesi sebagai Lawyer dan Anggota KSP PUM ini sangat menyayangkan persoalannya jadi melebar. “Sebenarnya rapat itu kan dilakukan untuk pergantian ketua dan pengurus, hanya untuk anggota. Jadi sebenarnya Rifki itu bukan Kuasa Hukum KSP. PUM seperti yang diberitakan, Sayalah yang Kuasa hukum KSP tersebut,” bebernya.

Lanjutnya, saat rapat berlangsung sayal tidak bertindak sebagai Kuasa Hukum tetapi bertindak sebagai moderator saja. Entah kenapa dan siapa yang mengundang, saudara Fikri datang dan memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum ketua lama Khodri Butar,” jelasnya.

“Akhirnya Fikri ikut berbicara dalam rapat tersebut dan sempat memanas hingga menggebrak meja.Ya, spontan, sebagai tuan rumah para anggota KSP PUM tersinggung, tapi hanya ribut mulut dan selebihnya dipisah, bukan dikeroyok itu dipisah,” tegas Ali.

Ia menambahkan, tetapi dengan bijak Pengacara muda ini mempersilahkan Rifki untuk menempuh jalur hukum. “Ya silahkan saja, itu hak setiap warga negara. Namun sebagai orang yang berpendidikan menurut saya saudara Fikri harusnya lebih bisa menahan emosi dan tak memperkeruh keadaan, Pengacara itu Profesi terhormat pasti ada tempatnya sendiri untuk berdebat membela klien yaitu di Pengadilan,” katanya.

Terpisah M.Zaini yang namanya disebut-sebut dalam pemberitaan sebagai Ketua Baru, membantah keras berita yang beredar di beberapa media online tersebut. “Saya ini anggota bukan ketua. Rapat kemaren itu restrukturisasi, saat rapat disepakati Ketua lama Khodri Butar diberhentikan dengan hormat dan digantikan oleh Yusman Efendi sebagai ketua baru, Jadi bukan saya. Narasi berita yang beredar itu salah,” ujarnya.

Senada juga dengan Ali, Zaini juga mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum jika tidak puas dengan hasil rapat anggota. “Terkait hasil rapat, seyogyanya jika tidak puas lakukan dengan cara-cara santun dan elegan. Jangan gebrak – gebrak meja dan melakukan kekerasan verbal,” tutupnya.**@Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here