Beranda Banten Camat Cisoka Resmi Cabut IMB Lama Bangunan Ruko 4 Lantai, LSM SOAK...

Camat Cisoka Resmi Cabut IMB Lama Bangunan Ruko 4 Lantai, LSM SOAK Minta Wasdal Tegakkan Perda

971
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Camat Cisoka, Ahmad Hapid mengaku sudah melakukan peneguran terhadap pemilik bangunan Rumah toko (Ruko) dengan ketinggian 4 (empat) lantai yang ada di wilayahnya Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang – Banten.

Dirinya juga mengaku telah pencabut Izin/IMB lama bangunan Ruko 4 lantai tersebut dengan Keputusan Camat Cisoka, ber nomor : 648/Kep. 010 – Kec. Csk/2021 Tentang Pencabutan Surat Izin Mendirikan Bangunan Rumah Toko Milik Sdr. Muhtadi, karena dianggap sudah tidak sesuai dengan IMB kecamatan yang sebelumnya pernah dikeluarkan pada tanggal 6 Oktober 2020, atas nama Muhtadi dengan Nomor : 648/Kep. 04 – Kec. Csk/2020.

“Sudah ditegur kang secara tertulis pada Senin, 22 Februari 2021 kemarin, termasuk pencabutan IMB karena existing sudah tidak sesuai dengan IMB kecamatan, tembusan ke DPMPTSP & Pol PP,” ungkapnya kepada wartareformasi.com melalui pesan singkat whatsApp, Selasa, (23/2/2021).

Bangunan itu berlokasi di Jl. Raya Cisoka – Tigaraksa Kp. Saga RT 003 RW 003, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang – Banten

Usai kirimkan surat teguran kepada pemilik bangunan, aktifitas pengerjaan Rumah toko (Ruko) dengan ketinggian 4 lantai oleh sejumlah pekerja menurut Camat Cisoka, Hapid, sudah terhenti. Informasi itu ia dapatkan berdasarkan laporan dari Kasi Tramtib kecamatan Cisoka. “Laporan Kasi Tramtib sudah berhenti kang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, LSM SOAK meminta kepada DTRB Kabupaten Tangerang melalui Bidang Wasdal untuk mengambil langkah serius dalam menangani persoalan seperti ini segera rekomendasikan Satpol PP kabupaten untuk tegakan hukum sesuai dengan Perda yang ada jika bangunan Ruko 4 (empat) lantai itu tidak sesuai peruntukan,” tandasnya, Jumat (19/2/2021) lalu.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Cisoka, Yudy Asmana, dirinya turut mendukung dan memohon kepada instansi terkait untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan seandainya tidak sesuai dengan ketentuan.

“Di mohon kepada instansi terkait untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan seandainya tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya kepada Wartareformasi.com melalui pesan suara whatsApp, Sabtu (20/2/2021) kemarin.

Yudy Asmana menjelaskan, IMB nya itu kurang lebih sekitar 200 meter, namun setelah kita pelajari kita lakukan monitor ke lokasi ternyata itu 4 lantai. Katakan lah lebar kurang lebih 8 x 20 = 160 x 4 = 640 meter. Sementara haknya hanya 200 meter berarti harus dilakukan penindakan tegas, apakah penyegelan atau pembongkaran, silahkan.

Kasi Trantib Kecamatan Cisoka itu memohon kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk turun ke lokasi dan bergabung dengan Satpol PP Kecamatan untuk melakukan penertiban.

“Dimohon kepada Satpol PP kabupaten untuk turun ke lokasi gabung dengan Satpol PP kecamatan cisoka untuk melakukan penertiban,” pintanya.**@(Romi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here