Beranda Banten Sidang Pemeriksaan Dugaan Aborsi, Pengadu Dapati Sejumlah Pertanyaan dari MKDKI

Sidang Pemeriksaan Dugaan Aborsi, Pengadu Dapati Sejumlah Pertanyaan dari MKDKI

494
0
BERBAGI

Jakarta, Warta Reformasi – Terkait dugaan aborsi melibatkan oknum Dokter memaksa pacarnya menggugurkan kandungannya, Pengadu LYP (25) dengan di dampingi Ibu kandungnya LDA (44) serta tiem pengacaranya, menjalani sidang pemeriksaan secara virtual. Saksi pengadu mendapati sejumlah pertanyaan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Jakarta Pusat, di gedung Konsil Kedokteran Indonesia lantai 4, jalan Teuku Cik Ditiro nomor 6, Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2021).

Sidang pemeriksaan pertama tersebut berdasarkan surat pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dari kuasa hukum korban terkait perkara yang dialami kliennya dengan surat Pengaduan Nomor Registrasi 23/P/MKDK1/V1I/2020.

Menurut Keterangan kuasa hukum pengadu, Oktavianus, S.H., usai mendampingi kliennya menjalani sidang, menjelaskan hari ini kami menjalani sidang pertama yang dipimpin oleh 4 orang perwakilan dari MKDKI dengan menghadirkan Korban LYP (25), beberapa pertanyaan di berikan kepada kliennya dan dijawab dengan baik oleh klien kami.

“Pertanyaan pertanyaan normatif di berikan kepada klien kami, ada 3 pertanyaan yang diberikan, intinya sidang perkara akan dilanjutkan terus sampai pihak klien kami mendapatkan keadilan seadil adilnya, bulan depan sidang akan dilanjutkan,” jelasnya didampingi oleh rekannya Dolli.

Lanjut, Oktavianus menguturkan sidang pemeriksaan ini hanya memaparkan kronologis perkara yang berawal dari hubungan asmara antara oknum AD (30) yang berprofesi sebagai Dokter Umum di RS.DD Kota Tangerang dan klien kami LYP (25), dalam perjalanannya ditengah hubungan tersebut kliennya hamil, setelah kehamilan tersebut diutarakan oleh LYP kepada AD, bukannya bertanggung jawab malah AD mengatakan gugurkan saja kandungan tersebut, hal tersebut sempat ditolak oleh klien kami, akan tetapi AD tetap memaksa kandungan tersebut untuk digugurkan,” jelasnya.

“Menurut klien kami, obat penggugur kandungannya didapatkan AD dari Rumah sakit dia bekerja di kota Tangerang, lokasi kejadian tersebut di kamar kost kliennta di wilayah Serpong Tangerang Selatan, makanya perkara ini kami laporkan kepada MKDKI karena apa yang dilakukan oleh AD yang berprofesi sebagai Dokter Umum dtelah melanggar Kode etik Kedokteran dan sumpah jabatan Dokter,” tegasnya.

Menurut, Pengadu (LDA) mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terkait pertanyaan kronologis awal mula mengetahui kabar anak (LYP) terjadi aborsi. Saat sidang berlangsung LDA langsung mencerikan kesaksian nya kepada MKDKI bahwa awal mula mengetahui hal ini dari teman putrinya dan pengakuan LYP putrinya sendiri. “Kami di minta untuk menunggu satu bulan kedepan, karena ada proses pemanggilan berikutnya,” kata LDA Ibu kandung korban kepada sejumlah wartawan, Rabu, (3/2/2021).

Saat ditanyakan sejumlah wartawan apakah pada pemeriksaan hari ini di hadiri oleh AD kekasih putrinya orang yang diduga melakukan pemaksaan aborsi ? LDA Ibu korban mengatakan tidak di hadiri AD. “Katanya pemanggilan AD di hari lain, ga bareng hari ini,” ucap Ibu korban.

Sementara itu, LYP kepada sejumlah awak media mengatakan sudah menjalani pemeriksaan dan telah menjelaskan kepada dokter pemeriksa MKDKI, bahwa kekasih nya lah AD saat itu yang melakukan aborsi kepada dirinya. Karena menurutnya, AD yang membawa obatnya dan dia juga yang meminumkannya ke saya,” ungkapnya usai jalani sidang di MKDKI Jakarta pusat.

Hingga berita ini diterbitkan oknum Dokter (AD) sebagai terlapor dan pihak MKDKI belum dapat dikonfirmasi.**@ Romi/Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here