Beranda Mau Tau Tim Advokasi Ilyas-Endang Desak DKPP Pecat Bawaslu dan KPU Ogan Ilir Sebelum...

Tim Advokasi Ilyas-Endang Desak DKPP Pecat Bawaslu dan KPU Ogan Ilir Sebelum 9 Desember

678
0
BERBAGI

OGAN ILIR, Warta Reformasi – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang Etik terhadap Komisioner Bawaslu dan KPU Ogan Ilir, sidang berlangsung di Mapolda Sumsel, Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak, Erik Estrada, S.H., dan Dedy Heryansyah, S.H., turut menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut sebagai pengadu, Jumat (04/12/2020).

setelah selesai menghadiri sidang, Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi memberikan pendapat sembari berharap dan mendesak DKPP segera menjatuhkan sangsi pemecatan terhadap Komisioner Bawaslu dan KPU Ogan Ilir sebelum 9-Desember-2020.

Menurut Erik Estrada, S.H., berdasarkan keterangan-keterangan di persidangan, dari penjelasan teradu Bawaslu dan KPU Ogan ilir, sudah bisa ditafsirkan bahwa ada yang salah dalam proses menjatuhkan sanksi Diskualifikasi terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Ilyas-Endang, maka dari itu kami mohon kepada DKPP memberikan sanksi yang seadil-adilnya sesuai ketentuan yang dibuat oleh lembaga kehormatan DKPP terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik pemilu oleh Bawaslu dan KPUD ogan ilir ini,” jelasnya.

“Putusan diskualifikasi tersebut sudah sangat merugikan pihak Paslon, kami mensinyalir prosesi pemilihan pada 9-12-2020 mendatang berpotensi tidak netral jika penyelenggara Kabupaten belum diganti, dalam fakta persidangan, sudah cukup unsur dugaan pelanggaran kode etik. Maka dari itu, pihaknya akan terus mengawal sampai tuntas,” kata Erik.

“Meski berpendapat demikian, semua kami serahkan sepenuhnya ke DKPP, harapan kami secepatnya keputusan dikeluarkan dalam waktu dekat sebelum pemilihan digelar tanggal 9 Desember mendatang,” pungkasnya.

Selain itu, penyelanggara pemilu harusnya paham akan aturan yang memang jelas pada tugas fungsi dari penyelanggara ataupun pengawas pada pemilihan umum, karena mempertaruhkan profesionalitas para penyelenggara dan pengawas bukan yang terkesan ugal ugalan.

Sebelumnya, setelah melalui proses pengumpulan alat bukti dan melengkapi administrasi aduan ke DKPP, alhamdulillah hari ini sudah bisa disidangkan, proses yang panjang ini mulai dari pelaporan kemudian dijatuhkan sengketa dan dilaporkan kembali prosesnya ini sudah berulangkali jelas di sini ada kesalahan dari pihak penyelenggara dalam mengeluarkan putusan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ilyas-Endang PU.

“Buktinya gugatan kami dikabulkan Mahkamah Agung, dan Ilyas-Endang Sah, ditetapkan kembali sebagai peserta pilkada Ogan Ilir tahun 2020,” ucap Erik, Sabtu (5/12/2020) di posko pemenangan.**@(mdy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here