Bangka Belitung, Warta Reformasi – Kuasa Hukum Menduga sidang terkait perkara kasus 6 (enam) orang warga Kelurahan Kenanga sarat Rekayasa dan Kriminalisasi yang dilaporkan PT. Bangka Asindo Agri (BAA) digelar secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (3/12/2020).
Menurut Zaidan selaku Penasihat Hukum (PH) Ke 6 (enam) terdakwa mengatakan pihaknya akan melihat konsistensi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dakwaaan karena di lain pihak, Kajari Bangka, Farid Gunawan mengaitkan kasus para terdakwa ini dengan masalah lain dan Penasehat Hukum (PH) dinyatakan tidak mau menangguhkan para terdakwa.
“Itu bohong karena sayalah yang menolak untuk ditandatangani berita acara penahanan yang telah disiapkan oleh JPU di Kejari Bangka,” kata Zaidan ditemui di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kamis (3/12/2020).
Ketika Zaidan mendampingi para terduga tersangka sewaktu diperiksa di Polres Bangka para tersangka dikenakan pasal 228 KUHP, dia merasa aneh dan terkejut karena begitu sampai diterima penyerahan tahap kedua dari penyidik masih menggunakan pasal 228 KUHP.
“Kita tidak menyangka kalau para terdakwa ini akhirnya dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dan bisa ditahan. “Menurut saya ini suatu rekayasa untuk dapat dikenakan penahanan dan sebuah kriminalisasi dan akan kita buktikan nanti di pengadilan,” kata Zaidan.
Selanjutnya saya juga sudah mempersiapkan diri bersama tim, dibantu oleh LBH KUBI dan ada juga dari Jakarta yang akan turun ke Bangka untuk membantu bersama-sama membuktikan kalau para terdakwa ini tidak bersalah.
Sidang pertama perkara yang digelar ini, Kamis (3/12/2020) yang akan bertindak selaku Ketua Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut yaitu Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Fatimah, S.H., M.H., didampingi Dewi S, S.H. dan Arief Khadarmo, S.H., M.H.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka melimpahkan berkas perkara enam orang (mantan RT) warga Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka kepada Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Senin (30/11/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Farid Gunawan mengatakan pasal yang menjerat ke 6 (enam) tersangka, yakni pasal 228 dan pasal 263 KUHP.
Terkait rumor yang beredar,bahwa perkara tersebut diduga sarat kriminalisasi, Farid Gunawan menegaskan perkara itu murni pidana, tidak ada kriminalisasi.Dari berkas perkara tergambar perbuatan pidana.
Ditempat yang terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Kelas 1B, melalui Arief Kadarmo, Humas PN Sungailiat membenarkan berkas perkara keenam warga Kenanga yang dimaksud sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat yaitu terdakwa Robandi alias Abah dan kawan-kawan.
Sementara itu proses sidang selalu diundur dari jadwal yang sudah ditentukan yakni jam 10.00 wib diundur menjadi jam 14.00 WIB.
Dalam waktu yang sama, Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (KUBI) Dicky Permana mengatakan kalau pihaknya terpanggil untuk mengawal proses hukum kasus warga Kelurahan Kenanga ini sebab dia menilai sudah tidak sesuai dengan keadilan.
“Selain memberikan bantuan hukum,kami juga akan memberikan edukasi untuk memperkuat moril keluarga para terdakwa, jadi kita akan support di pendampingan hukum dan juga dukungan moril,” jelas Dicky.
Salah seorang Aktivis Lingkungan, Dede menambahkan terkait kasus aroma yang tidak sedap yang dilakukan oleh PT.BAA terhadap masyarakat desa kenanga ini sudah lama melakukan pemantauan. Sejak pembangunan pabrik banyak hal-hal yang tidak dilakukan perusahaan kepada masyarakat.
“Kemudian Kami juga sudah melakukan zoom meeting dengan Walhi dan akan bergabung dalam minggu ini, selain itu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui kuasa hukumnya juga akan membantu, mantan Anggota KPK juga siap bergabung,” jelas Dede.
“Kami juga sangat prihatin dari segi lingkungan, adanya kriminalisasi yang tidak terbukti dalam kasus enam warga kenanga ini. Beberapa waktu yang lalu dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Direktorat Jenderal Penengakkan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK sudah turun langsung memantau hal ini dan pada intinya aktivis lingkungan tetap mendukung warga pejuang lingkungan ini dan menuntut keadilan bagi mereka,”ucapnya.
“Jangan berhenti untuk berjuang jika masyarakat mengetahui sesuatu yang tidak sesuai prosedur. Masyarakat wajib mendapatkan kehidupan yang layak sesuai dengan undang-undangan lingkungan yang sudah diatur dan semua berdiri setara diatas undang-undang,” kata Dede.**@(Rakmad/R”77)