Lampung Barat, Warta Reformasi- Kabupaten Lampung Barat yang secara geografis berada di patahan semangko, menjadikan kabupaten dengan luas wilayah lebih kurang 3.368,14 km² yang terdiri dari kawasan hutan seluas 126.956,27 Hektar atau sebesar 61,47 persen dari luas wilayah administrasi, sebagai daerah yang rawan bencana alam khususnya gempa bumi.
Selain itu Indeks resiko bencana indonesia (IRBI) juga menjadikan Kabupaten Lampung Barat beresiko terhadap bencana berupa longsor dan banjir yang memang rentan terjadi di wilayah itu. Kemudian menurut data BNPB indeks risiko bencana Lambar ada di poin 214, artinya masuk kategori tinggi.
Berawal dari persoalan itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten Tangguh Bencana, atas dasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Kabupaten Tangguh Bencana, dan resmi dideklarasikan, Selasa (9/10/2018) lalu di pusatkan di Pekon (Desa) Sumberagung Kecamatan Suoh, yang juga ditindaklanjuti dengan pembentukan Pekon Tangguh Bencana.
Pekon Tangguh Bencana adalah pekon (Desa) yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana. Pekon bakal disebut mempunyai ketangguhan terhadap bencana ketika pekon tersebut memiliki kemampuan mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisasikan dirinya dengan segenap sumber daya yang dimilikinya untuk mengurangi kerentanan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi resiko bencana.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengembangkan pekon yang masyarakatnya mampu selalu siap-siaga menghadapi segala kemungkinan bencana. Warga diharapkan mampu mengkaji, menganalisa, menangani, memantu, mengevaluasi dan mengurangi resiko-resiko bencana yang ada di wilayah mereka dengan memanfaatkan sumber daya lokal.
Pembentukan Pekon Tangguh Bencana sendiri bertujuan agar masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana bisa terlindungi dari dampak merugikan bencana yang menimpa wilayahnya. Tidak hanyabitu Pekon Tangguh Bencana digalakkan agar masyarakat bisa menjaga kelestarian alam dan mampu menganalisa tindakan apa yang boleh dan tindakan apa yang bakal menciptakan potensi bencana.
Penguatan Pekon Tangguh Bencana didasari Perka BNPB nomor 01 tahun 2012 tentang desa/kelurahan tangguh bencana.
Dalam kurun waktu tahun 2016-2020 di Kabupaten Lampung Barat sudah terbentuk sebanyak sepuluh pekon yang ditetapkan sebagai pekon tangguh bencana dengan tingkat pratama, yakni Kelurahan Tugusari dan Pekon Simpang Sari Kecamatam Sumbrrjaya, Pekon Campang Tiga Kecamatan Batuketulis, Pekon Sukamakmur Kecamatan Belalau, Pekon Tuguratu, Pekon Sukamarga dan Sumber Agung Kecamatan Suoh, Pekon Bandaragung Kecamatan Bandarnegeri Suoh serta Pekon Ujung Kecamatan Lumbokseminung.
Tidak hanya terhenti di sepuluh pekon (Desa) itu saja, Pemkab Lampung Barat menargetkan pada tahun 2021 mendatang akan ada 30 pekon yang ditetapkan sebagai Pekon Tangguh Bencana.
Pada tahapan pembentukan Pekon Tangguh Bencana dilakukan pembentukan dan pelatihan Satuan Tugas Penanggulangan Bencana (Satgas PB) yang dibentuk dalam rangka membantu BPBD dalam penanggulangan bencana, Satgas PB ini dibentuk dari Satgas tingkat Pekon, tingkat kecamatan sampai kabupaten.
Dalam pelatihan kelembagaan ini, Satgas PB berjumlah 31 orang untuk tingkat kabupaten, 45 orang tingkat kecamatan dan lima orang tingkat pekon, yang operasionalnya APBP setempat sebagai bentuk sinergi antara pemkab dengan pekon dalam rangka mendukung kabupaten tangguh bencana.
Materi yang dilatih meliputi Permildas dasar dari TNI, peran Polri dalam PB, karakteristik bencana dari BMKG, bantuan sosial dari Dinas Sosial, Peran Dinas Kesehatan dalam PB, penyelematan korban (vertikal rescue dan janggal rescue) dari Basarnas dan Pelatihan Dapur Umum.
Bentuk perhatian dalam dalam rangka tangguh bencana yakni, menyusun rencana kontinjensi bencana (gempa bumi, banjir dan longsor), melengkapi peralatan pendukung penanggulangan bencana, dan penguatan kelembagaan.**@(Adv. Diskominfo/Jafar)