OGAN ILIR, Warta Reformasi – Salah satu masyarakat Ogan Ilir, Joni didampingi Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, Erik, S.H., dan Firly, S.H., bersama rekan melaporkan Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rambang Kuang bernama Emon Fariansyah ke KPUD Ogan Ilir, Joni didampingi kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Emon Fariansyah yang saat ini berstatus PPK Kecamatan Rambang Kuang, mereka meminta kepada KPUD agar memanggil, memeriksa serta memecat oknum PPK tersebut dari Jabatannya.
“Ada Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ditingkat Kecamatan (PPK) terkait keikutsertaan mereka pada aksi demonstrasi unjuk rasa pada 26 Oktober 2020 lalu, saat itu Emon Fariansyah yang masih menjabat PPK Rambang Kuang ikut serta pada aksi demo tersebut, padahal dia statusnya bukan lagi mahasiswa. Ironisnya, dalam keikutsertaan itu yang bersangkutan menggunakan almamater mahasiswa,” ungkap Erik SH, kuasa hukum paslon 02 Ilyas-Endang.
Menurut Erik, apa yang dilakukan oknum anggota PPK Rambang Kuang tersebut diduga jelas melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, karena PPK merupakan perpanjangan tangan KPUD Ogan Ilir ditingkat Kecamatan yaitu Rambang Kuang, semua bukti foto dan video yang menggambarkan diri yang bersangkutan (Emon Fariansyah) saat aksi demonstrasi pada 26 Oktober 2020 lalu kita lampirkan,” bebernya, Selasa (3/11/2020).
“Selain bukti audio visual atau video dan foto, kita juga memiliki 2 orang saksi,” jelasnya seraya berharap KPU Ogan Ilir dapat memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan berupa pemecatan sebagai anggota PPK, agar segera mungkin melaksanakan Pergantian Antar Waktu, hari H pilkada semakin dekat, oknum ini diduga berpotensi tidak Netral,” kata Erik, S.H.**@(mdy)