Beranda Mau Tau Kades Pulo Mulya Penuhi Panggilan Bawaslu Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Penggerakan Massa

Kades Pulo Mulya Penuhi Panggilan Bawaslu Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Penggerakan Massa

662
0
BERBAGI

Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan

Karawang – Jabar, Warta Reformasi – Kepala Desa (Kades) Pulo Mulya, Odang Akbar memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu  Kabupaten Karawang, terkait dugaan pelanggaran penggerakan massa yang dilakukannya untuk diminta klaripikasi oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakamdu) dari Bawaslu, Selasa (27/10/2020) Jalan Syeh Quro lamaran Karawang Timur.

Kades Pulo Mulya, Odang Akbar

“Ya hari ini saya datang ke kantor Bawaslu Karawang, memenuhi panggilan, terkait laporan dari Panwascam Lemah Abang dengan diduga melakukan penggerakan massa,” kata kades Pulo Mulya saat di wawancara media usai pemeriksaan oleh tim sentra penegakan Hukum terpadu (Gakumdu).

Disini saya hanya menyampaikan bahwa, waktu kejadian, Selasa (21/10/2020), tim sukses paslon nomor urut 2, secara lisan ijin kedatangan paslon dr. Cellica Nurachadiana – H. Aef Saepulloh untuk silaturahmi dengan masyarakat Pulo Mulya, yang kebetulan rumahnya tidak jauh dari rumah saya sebagai tetangga kita datang sebelum acara dimulai, karena tahu aturan jadi saya pulang sebelum acara kampanye paslon Bupati dimulai,” tambahnya.

Odang Akbar memaparkan Ada 75 pertanyaan yang diajukan penyidik Gakamdu kepada dirinya, semua berhasil dijawab dan tinggal menunggu hasilnya,” jelasnya.

Menurutnya, Satu yang perlu diketahui oleh publik bahwa yang melaporkan itu lawan politiknya pada pemilihan kepala Desa Pulo Mulya yang akan datang, yang sekarang menjadi Pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Lemah Abang, saya akan patuh dan taat aturan hukum kalau itu bersalah, asal jangan dipolitisir lawan politik saya di Pilkades,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan menyampaikan, ada 7 orang dipanggil pihaknya hari ini untuk minta klarifikasi, 5 orang diantaranya jadi saksi dan 2 orang Kepala Desa terlapor yaitu Kades Kedawung dan Pulo Mulya semua dari kecamatan Lemah Abang,” katanya saat jumpa pers dikantornya.

Bawaslu belum bisa memberikan keterangan hasil dari pemanggilan karena masih dalam proses tim sentra Gakamdu,” tutupnya.**@Ropendi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here