Beranda Mau Tau Ilyas-Endang Kena Diskualifikasi Setelah dinyatakan Lolos dengan Nomor Urut 2, Bawaslu dan...

Ilyas-Endang Kena Diskualifikasi Setelah dinyatakan Lolos dengan Nomor Urut 2, Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir Dilaporkan Ke DKPP

544
0
BERBAGI

OGAN ILIR, Warta Reformasi – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) melaporkan Bawaslu dan KPUD Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kedua lembaga penyelenggara pemilu itu dilaporkan sebagai buntut dari keputusan KPUD mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, HM. Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak pada Pemilihan Bupati Ogan Ilir 2020. “Diketahui sebelumnya KPUD berdasarkan rekomendasi Bawaslu mendiskualifikasi Paslon Petahana Ilyas-Endang, Diskualifikasi tersebut setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Nomor urut 2.

AMPD merasa sikap KPUD Ogan Ilir diduga  telah mencoreng dan mencederai proses Demokrasi di Indonesia. Selain itu, juga menduga ada praktik pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Ogan Ilir. “Kami menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan kedua institusi itu dengan keluarnya keputusan diskualifikasi paslon Ilyas-Endang di pilkada,” kata Ketua AMPD, Imam Hanafi Abdullah, Rabu (21/10/2020).

Masih menurut Imam, keputusan KPUD Ogan Ilir diduga sangat sembrono. “Keputusan yang ngawur, karena tidak ada yang bisa dikatakan memenuhi unsur pelanggaran, jadi sangat terkesan dipaksakan, ini perlu dicurigai, ada apa…?,” ucapnya.

“Kami mensinyalir ada dugaan ketidaknetralan dan kongkalikong antara KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir dengan kelompok kepentingan tertentu,” imbuhnya.

Imam berharap DKPP dapat segera mungkin memproses pengaduan mereka dan segera memanggil serta memeriksa KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir. “DKPP harus melakukan investigasi secara mendalam dan uji petik terhadap kedua institusi tersebut. Tentunya harus memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku, jika mereka terbukti melanggar,” kata Imam seperti dilansir di jpnn baru baru ini.**@(mdy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here