PALI, Warta Reformasi – Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Penukal Utara kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melarang alat berat milik PT. Waskita Karya kontraktor proyek pengerjaan untuk pembuatan jalur transmisi Right Of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV. untuk melintasi diwilayahnya, ini di lakukan karena pihak kontraktor diduga tidak ada koordinasi dengan pemerintah setempat. “Hal ini disampaikan oleh kepala Desa Tempirai Timur, M. Teguh Anuar saat di temui di kantornya, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, Ke-enam Desa yang tergabung yaitu Desa Lubuk Tampui, Karang Tanding, Tanding Marga, Tempirai Induk, Tempirai Utara, dan Tempirai Timur untuk sementara waktu tidak memperbolehkan alat berat PT. Waskita Karya melintasi desa mereka, karena dinilai diam – diam pihak kontraktor sudah mulai pengerjaan diduga tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah setempat,” jelas Teguh.
M. Teguh Anuar juga membenarkan, pihaknya belum dapat memberi izin alat berat milik PT. Waskita Karya untuk melintasi wilayah hukum desa mereka, Sebab pihak kontraktor sudah hampir satu bulan telah melakukan pengerjaan proyek SUTET tersebut dan tidak ada koordinasi untuk melakukan pengerjaan proyek tersebut. “Dengan demikian pihak kontraktor dinilai tidak menghargai pemerintah setempat, dan tidak merekrut pekerja lokal sesuai dengan perjanjian awal,” ungkanya.
Lanjutnya, Kami pemerintah setempat sudah menyampaikan ke pIhak PT. Waskita Karya agar dapat mempekerjakan warga pribumi sesuai dengan dengan kemampuan yang mereka milikii meskipun hanya sebagai pekerja kasar,” harap Teguh.
“Jika permintaan kami tidak juga dipenuhi oleh pihak PT. Waskita Karya. “Maka kami dari ke-enam desa tersebut akan melakukan penyetopan proyek tersebut secara total, karena selaku pemerintah setempat wajib mengetahui dan pembangunan apa yang sedang dikerjakan diwilayah hukum desanya dan warga daerah (Pribumi-red) sepantasnya dipekerjakan bukan orang luar daerah Saja,” pinta Teguh.
“Tidak ada merekrut tenaga kerja lokal dalam pengerjaan proyek tersebut, pihaknya mengingatkan kepada pihak PT. Waskita Karya, apabila sampai waktu yang telah kami tentukan tidak ada koordinasi maka dari 6 (Enam) desa ini sudah sepakat akan menyetop total pengerjaan proyek tersebut,” tegas Teguh.
Ditempat terpisah awak media Warta Reformasi konfirmasi, Budiman selaku kepala Desa Lubuk Tampui melalui jaringan selular, beliau membenarkan adanya pelarangan alat berat dari pihak PT. Waskita Karya untuk melawati jalan desa tersebut karena tidak adanya koordinasi dengan pemdes yang di lewati jalur pengerjaan proyek tersebut,” ungkap Budi.
Senada juga yang disampaikan Kepala Desa Tempirai Utara, Hermanto Sahiman saat berbincang dengan Media Ini, mengatakan bahwa (kami-red) Ke-enam kepala desa yang ada diwilayah Kecamatan Penukal Utara tidak mengizinkan dan akan melakukan penyetopan terhadap alat berat milik PT. Waskita Karya yang tengah mengerjakan proyek pembuatan jalur transmisi Right Of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV dikarenakan sampai saat ini tidak ada koordinasi dengan pemerintah setempat dan pengerjaannyapun sudah berlangsung hampir satu bulan bahkan para pekerjanyapun tidak ada warga lokal,” jelas Hermanto.
Sementara itu, pelaksana proyek SUTET (PT.Waskita Karya,-red), wilayah Kabupaten PALI, Yohanes saat dikofirmasi Media Warta Reformasi melalui WhatsApp via SMS, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.**@Yupantri/Tim