Muara Enim, Warta Reformasi – Sejumlah warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mempertanyakan kejelasan kompensasi jalur transmisi Right Of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV. Sebanyak 16 titik di daerah ini, baru dibayarkan 5 titik sisanya 11 titik belum dibayar. sebab, hingga kini 11 warga pemilik lahan belum menerima dan meminta kepastian dana kompensasi ganti rugi kapan dibayarkan?.
”Sampai saat ini, saya belum dapat ganti rugi sepeserpun dari pihak pelaksana pembangunan SUTET. Padahal, janji PT. Waskita Karya tunggu paling lambat satu bulan. ” namun ini sudah berjalan 3 (Tiga) bulan. bahkan, bukan hanya saya saja, 11 warga yang tanahnya terkena pembangunan SUTET belum dapat kompensasi,” kata Pirman, Rabu (30/9/2020).
Selain itu, kata dia, sebagian warga menilai pihak Pelaksana proyek pembangunan SUTET, yaitu PT. Waskita Karya tidak tepati janji, padahal janjinya satu bulan dibayarkan (pada bulan Juni,-red), ternyata sudah 3 (Tiga) bulan belum ada kejelasan. “Sehingga, ia menilai pelaksanaan pembangunan SUTET terkesan tidak transparan. Bahkan, anehnya ada 5 titik yang sudah dibayarkan,” terang Pirman.
”Aneh kan, proyek strategis nasional seperti ini sistem pembayaran ganti ruginya tidak sekaligus pada satu desa, seakan terkesan tebang pilih. “Pokoknya kami minta kepastian ganti rugi,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pelaksana proyek SUTET (PT.Waskita Karya,-red), Romi Korpila saat dikofirmasi Media Warta Reformasi melalui jaringan WhatsApp via SMS, membenarkan ada pembangunan Tower SUTET di Desa Negeri Agung sebanyak 16 (Enam Sebelas) titik diantaranya 5 (Lima) titik sudah dibayar dan yang 11 (Sebelas) titik memang benar belum dibayar ganti ruginya,” akunya.
Tambah, Romi Korpila mengakui memang benar 11(Sebelas) titik belum kita bayar, karena terkendala dampak pandemi Virus Corona (Covid-19). ” Ya itu pasti dibayarkan karena ini proyek strategis nasional, pasti dibayarkan,” jelasnya.
Ketika disinggung terkait kejelasan kapan rencana pembayaran ganti rugi tersebut bisa terealisasi, dia tidak memberikan jawaban yang jelas.**@Red