Beranda Banten Kasi Intel Kejari Tangerang Pastikan Tidak Ada MoU Pendampingan fisik Sejumlah Proyek...

Kasi Intel Kejari Tangerang Pastikan Tidak Ada MoU Pendampingan fisik Sejumlah Proyek DBMSDA

633
0
BERBAGI

Tangerang, Warta Reformasi – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan pemanggilan terhadap pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM dan SDA), menegur dan meminta pihak dinas untuk menghapus atau mencoret nama lembaganya yang diduga terpasang pada sejumlah papan nama proyek.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi Intelijen, Nana Lukmana, S.H., menyangkal dan memastikan tidak ada MoU antara Pemkab dengan Kejari. “Saya pastikan tidak ada MoU dalam pendampingan fisik, kita sudah rundingkan dari sebagian kasi di sini untuk memanggil dan menegur pihak DBMSDA, mereka pun menyanggupi untuk dihapus atau dicoret, untuk itu kita tidak merasa dirugikan,” ujar Nana Lukman diruang kerjanya, Senin (28/9/2020).

Menurut Kepala Seksi Intelijen, Nana Lukmana, S.H., mengatakan, pihaknya merasa belum ada yang di rugikan atas dugaan pencatutan nama lembaganya di sejumlah papan proyek Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Tangerang. “Sebab menurut Nana, saat pemanggilan oleh Kejari Kabupaten Tangerang, pihak dinas ada kesanggupan untuk menghapus nama Kejari pada papan proyek, dan itu sudah di hapus. Jika masih ada tunjukan ke saya,” pinta Nana Lukmana.

Nana Penjelaskan, Hal itu berdasarkan hasil runding sebagian Kasi di sini, menurut pandangan kami untuk sekarang ini kami belum ada yang di rugikan. Sehingga untuk tindak lanjutnya ke ranah hukum belum ada kesepakatan kita untuk memproses itu,” jelasnya.

“Saya pastikan tidak ada MoU dalam pendampingan fisik, kita sudah rundingkan dari sebagian kasi di sini untuk memanggil dan menegur pihak DBMSDA, mereka pun menyanggupi untuk dihapus atau dicoret, untuk itu kita tidak merasa dirugikan,” ujarnya.

Nana Lukmana kembali menjelaskan, Kejari Kabupaten Tangerang tidak ada pendampingan, apalagi pendampingan TP4D sebab sudah di bubarkan,” kata Nana.

Ia mengatakan, Kita masih boleh melakukan pendampingan yaitu melalui Datun namanya pendampingan hukum. Namun sampai detik ini sepengetahuan saya itu pun belum melakukan pendampingan hukum. Karena kurang lebih dari 6 pekerjaan yang pernah di ajukan oleh mereka (Dinas Bina Marga) baru tahapan tela’ah. Jadi MOU untuk pendampingan belum ada.
“Ditegaskan Nana, pendampingan hukum itu bukan pendampingan fisik, tidak ada hubungannya dengan pendampingan fisik,” tegasnya.

Sementara saat di tanyakan surat dukungan dari LSM Geram yang di kirimkan kepada Kejari terkait meminta penjelasan soal pencatutan nama institusinya, Nana mengaku hingga sore itu belum menerima dan melihat surat tersebut.

Sementara diberitakan Wartareformasi.com sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Drs. H. Slamet Budhi Mulyanto menjelaskan hal tersebut boleh – boleh saja tidak harus dipersoalkan. Sebab menurutnya, Dinas Bina Marga memang meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap pelaksanaan kegiatan proyek Dinas Bina Marga,” kata H. Slamet Budhi Mulyanto, Rabu (23/9/2020) kemarin.

“Meski TP4D sudah dibubarkan, akan tetapi kita secara kedinasan boleh mencantumkan karena sudah ada MOU antara Bupati dengan Kejaksaan melalui PKS (perjanjian kerja sama) dalam hal pendampingan kegiatan. di Tangsel dan Provinsi juga tidak ada masalah,” pungkas Kadis BMSDA.

Dihari yang sama, Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia, H.Alamsyah mengatakan telah menemui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dirinya meminta pihak Kejati untuk ambil alih kasus pencatutan nama Kejari Tigaraksa pada sejumlah papan nama proyek Pemkab Tangerang yang hingga kini kasus nya masih terus di perbincangkan sejumlah aktifis.**@(Penulis: Romi/Editor: Herman Hamka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here