Beranda Banten LSM Geram Minta Kejari Usut Tuntas Dugaan Kasus Pencatutan Nama Kejaksaan Negeri...

LSM Geram Minta Kejari Usut Tuntas Dugaan Kasus Pencatutan Nama Kejaksaan Negeri Tigaraksa

707
0
BERBAGI

Tangerang, Warta Reformasi – LSM Geram Banten Indonesia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengusut tuntas dugaan kasus pencatutan nama Instansi Kejaksaan Negeri Tigaraksa di sejumlah papan proyek APBD Kabupaten Tangerang pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Tahun 2020.

“Kami minta Kejaksaan Negeri tidak tinggal diam, harus mengusut tuntas kegaduhan di masyarakat terkait pencatutan nama instansi kejaksaan Negeri Tigaraksa di papan proyek pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air. “Ujar Alamsyah Ketua Umum LSM Geram melalui pesan singkat via whatsApp kepada awak media Wartareformasi.com, Kamis (24/9/2020).

Menurut Alamsyah, Ini harus segera dilakukan agar tidak terjadi banyak persepsi atau pemahaman di masyarakat yang terus menjadi tanda tanya, siapa dalang dari pencatutan tersebut hingga membuat kegaduhan ?.

“Saya rasa kita semua sependapat instansi kejaksaan harus segera mengungkap dan menjelaskannya kepada publik agar terbuka siapa oknum yang telah mencemarkan lembaga yang sama-sama kita cintai ini,” tuturnya.

Alamsyah mempertanyakan?, Jika pencantuman nama kejaksaan Negeri Tigaraksa pada papan proyek dinas bina marga sudah benar dan tidak ada masalah seperti apa yg di sampaikan oleh kepala dinas, kenapa harus di hapus, bahkan ada yang di pilox dan di gunting. dan kenapa kejaksaan menegur keras pencatutan nama Instansi tersebut?? Membuat publik tambah bingung,” katanya.

“Dan apa yang di sampaikan oleh kepala dinas di salah satu media, yang menyebutkan masyarakat dan LSM belum siap dan gerah adalah pendapat yang keliru dan tidak memahami apa yang terjadi, justru masyarakat malah santai-santai saja, kan kita hanya menanyakan, benar tidak? Dan apa dasar hukumnya? “Lalu sekarang Kadis bawa-bawa nama bupati dalam MoU maka saatnya bupati pun menjelaskan kepada publik, karena permasalahan ini telah membuat gaduh,” pinta Ketum LSM Geram Banten Indonesia.

Masih dikatakan Alamsyah, untuk diketahui kasus ini selain kami tembuskan ke Kejati juga kami tembuskan ke Kejagung RI,” ungkasnya.

Dikutip dari sejumlah berita media online yang tayang, Direktur Visi Nusantara, Subandi Musbah pun angkat bicara terkait persoalan tersebut. “Menurut Subandi, pencatutan nama instansi Kejaksaan pada papan informasi proyek APBD Kabupaten Tangerang pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, merupakan persoalan serius.

Pertama Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air  diduga telah “menjual” Kejaksaan untuk kepentingan proyek. Kedua, Dinas tersebut telah melakukan kebohongan publik. “Dua alasan tersebut, pihak berwenang harusnya langsung menindak tegas. Baik ada laporan maupun tidak,” Kata Subandi, Kamis (24/9/2020).

Agar ini tidak terulang, Bupati Tangerang harus cepat mengambil tindakan, “Menertibkan” bawahannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ungkap Subandi pada sejumlah Media Online.

Sementara diberitakan Wartareformasi.com sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Drs. H. Slamet Budhi Mulyanto menjelaskan hal tersebut boleh – boleh saja tidak harus dipersoalkan. Sebab menurutnya, Dinas Bina Marga memang meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap pelaksanaan kegiatan proyek Dinas Bina Marga,” kata H. Slamet Budhi Mulyanto pada Rabu, (23/9/2020) kemarin.

“Meski TP4D sudah dibubarkan, akan tetapi kita secara kedinasan boleh mencantumkan karena sudah ada MOU antara Bupati dengan Kejaksaan melalui PKS (perjanjian kerja sama) dalam hal pendampingan kegiatan. Di Tangsel dan Provinsi juga tidak ada masalah,” pungkasnya.

Namun dikutip dari berita Media Online Iglobalnews, Nana Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengatakan kepada pihak Dinas Bina Marga pada saat pemanggilan, jangan asal mencatut. “Saya bilang jangan asal mencatut,” ungkap Nana diruang kerjanya kepada Iglobalnews, Senin (21/9/2020).

Kini masih belum diketahui secara pasti seperti apa proses penanganan kasus ini yang sebelumnya sudah dilaporkan LSM Geram Banten Indonesia ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.**@(Penulis: Romi/Editor: Herman Hamka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here