Karawang – Jabar, Warta Reformasi – Menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesi (Apdesi) Karawang kembali mengingatkan agar kepala desa (Kades)/lurah atau sebutan lainnya dilarang untuk ikut serta dalam kegiatan politik praktis.
Menurut Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan ada sangsi pidana jika kepala Desa ikut kampanye menguntungkan atau merugikan salah satu calon dan kami akan memanggil untuk diproses sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 Pasal 71,” ungkap ketua Bawaslu kepada Warta Reformasi di kantornya jalan Syeh Quro lamaran Palumbonsari kecamatan Karawang Timur, Kamis (10/9/2020).
Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan
Lanjutnya, pada peraturan pemerintah RI pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 pasal 71 berbunyi, larangan bagi pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah melakukan kampanye politik, itu jelas sanksi pidana penjara paling singkat 4(empat) bulan, stay paling lama 24 (Dua puluh empat) bulan atau denda minimal Rp.200.000.000,- atau maksimal Rp.1 000.000.000,- ,” pungkas Kursin Kurniawan.
Dengan demikian, pihaknya mendorong DPMD agar memberikan pembekalan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan larangan dalam penyelenggaraan Pilkada. “disebutkan kepala desa dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis, baik itu berupa tindakan atau perbuatan seperti ikut serta terlibat dalam kegiatan kampanye atau juga membuat keputusan-keputusan dan kebijakan yang menguntungkan golongan tertentu,” kata Kursin Kurniawan.
.“Intinya adalah terkait dengan pencegahan terhadap tindak pidana yang bisa saja terjadi. Oleh karena itu kita perlu ada kesepakatan bersama agar kita bisa menciptakan pilkada yang demokratis, bermartabat dan berkualitas,” ujar Kursin.
Dijelaskan Kursin Kurniawan, kesepakatan bisa digalang oleh Bawaslu, DPMD dan Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia) sebagai upaya dan langkah preventif sebelum masuk pada fase penindakan apabila terjadi pelanggaran.
Ketua Apdesi Karawang, Sukarya, WK
Senada juga yang disampaikan, ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Karawang, Sukarya WK dan semua ketua lkatan kepala Desa (IKD) telah menggelar rapat membahas peran serta kepala Desa dalam Pilkada Bupati dan wakil Bupati karawang, sekaligus tahapan Pilkades dan Dana Bagi Hasil (DBH),” Jelas Sukarya.
“Kami sudah membahas bahwa jabatan kepala Desa jangan dikait-kaitkan dengan Politik fraktis di Pilkada, karena pergerakan politik ada di masyarakat Desa, maka masyarakat akan mudah menerima ajakan dari pemimpinnya, yaitu kepala Desa, tapi kepala Desa harus ingat bahwa ada aturan yang melarang kepala Desa untuk kampanye politik,” ucap Sukarya WK kepada media usai rapat pembahasan tahapan Pilkades dan penolakan DBH, di Aula Indo Alam Sari jalan interchange Sukamakmur Telukjambe Timur karawang, Senin (7/9/2020).
“Saya akan panggil ketika Jika terdapat kepala Desa yang ikut kampanye politik dalam Pilkada Karawang, kita akan loyal kepada pemimpin yang mementingkan masyarakat, siapa pemimpin yang peduli ke masyarakat, ya harus mau ikuti kemauan kepala Desa karena untuk masyarakat juga nantinya,” tegas ketua Apdesi Karawang WK dengan panggilan akrabnya.**@Ropendi