Beranda Bangka Belitung Pemprov Babel Gelar Rapat Pembahasan Perubahan Pergub Tentang Dana Hibah

Pemprov Babel Gelar Rapat Pembahasan Perubahan Pergub Tentang Dana Hibah

460
0
BERBAGI

Bangka Belitung, Warta Reformasi – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah melaksanakan kegiatan rapat lanjutan bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai pembahasan draf perubahan Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), rapat berlangsung diruang rapat Tanjung Pesona kantor gubernur kepulauan Bangka Belitung, Selasa (18/8/2020).

Kegiatan rapat ini di pimpin langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah dan dihadiri oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov. Babel, Biro Hukum Pemprov. Babel, dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari catatan yang diberikan oleh Kantor Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Babel tentang tata cara pengelolaan hibah dan batuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah provinsi Bangka Belitung dengan cepat merespon catatan tersebut.

Wakil Gubernur provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah menjelaskan kegiatan rapat kelanjutan ini juga menekankan 4 (empat) point untuk perbaikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2019 yaitu monitoring dan evaluasi penetapan waktu, laporan pertanggung jawaban, distribusi laporan pertanggung jawaban, dan pemberian sanksi kepada penerimaan bantuan ketika terlambat memberikan pertanggung jawaban.

“Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) ini ada di pasal 6 dan pasal 20. Jadi yang harus kita perbaiki ada 4 poin itu untuk saat ini,” ungkapnya.

Selain itu, Wakil Gubernur provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah mengatakan rapat kegiatan kelanjutan perubahan atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2019 ini bertujuan untuk membahas efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Jadi, kita sikapi betul draf pada perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2019 itu yang sudah dikoreksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelasnya.

“Walaupun sudah terkoreksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2019, kita juga dapat menambah atau mengurangi dari apa yang sudah ada karena beban tugas kita masing-masing,” ungkapnya.

Selanjutnya, Wakil Gubernur provinsi kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah juga menambahkan dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini memang harus terjadi perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2019 dikarenakan masih ada hal lainnya yang bersentuhan dengan tugas dan fungsi kegiatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut.**@(Rkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here