Palembang, Warta Reformasi- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Sumatera Selatan (Sumsel), Ajub Suratman, seusai mengikuti arahan Menteri Hukum dan HAM, Yasona H Laoly dan apel pagi yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia secara teleconfren (virtual), langsung memberikan paparan kepada seluruh satuan kerja (Satker) yang dihadiri Para Kepala Divisi dan pejabat struktural Kanwil Sumatera Selatan, Senin (3/8/2020).
Sebelum melaksanakan pemaparan, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajub Suratman, memberikan Suplemen Penambah Daya Tahan Tubuh secara simbolis ke seluruh pegawai.
Ajub Suratman menyampaikan, bahwa di tahun 2020 ini Kanwil Kemenkumham Sumsel telah mengusulkan 15 satuan kerja berpredikat WBK/WBBM dengan rincian, 12 satuan kerja berpredikat WBK dan 3 satuan kerja berpredikat WBBM.
“Untuk UPT yang diusulkan Menuju Zona Integritas WBK WBBM ada 15 Satker yang diusulkan di Sumatera Selatan, 3 diantaranya untuk WBBM sementara 12 untuk WBK termasuk kantor wilayah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan mengenai panduan dalam pembangunan ZI yaitu Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah yang meliputi 6 Area Perubahan yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
“Dari enam area perubahan ini harus kita penuhi data dukunganya. Harus kita laksanakan sesuai dengan Lembar Kerjanya. Apa yang kurang kita lengkapi, apa yang belum dilaksanakan kita laksanakan. Yang mana semua pelaksanaan tersebut harus dilaporkan dan didokumentasikan sesuai dengan tata naskah dinas elektronik Kemenkumham,” jelas Ajub.
Selain itu Kakanwil juga menekankan kepada seluruh jajaran agar memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak ada praktek percaloan, harus bebas pungli, petugas responsif, prosedur yang jelas, biaya yang transparan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah kepastian waktu penyelesaian.
“Kepada para pimpinan dan pejabat satker, kalian harus berperan aktif dan saling bersinergi untuk terus meningkatkan pemahaman dan internalisasi Pembangunan Zona Integritas di wilayah kerjanya masing-masing. Sedangkan untuk garda terdepan pelayanan, selalu utamakan sikap 5S, Senyum Salam Sapa Sopan Santun. Juga jika ada ide mengenai inovasi pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat, segera laporkan dan buat SOP-nya agar bisa diterapkan,” tegas Ajub Suratman.
Lebih lanjut menurut Kakanwil, untuk mencapai zona integritas instansi WBK WBBM ditentukan faktor pengungkitnya yaitu manajemen perubahan, ketatalaksanaan, pelaksanaan sistem manajemen SDM, penguatan institusi pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan meningkatnya pelayanan publik.
“Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas sistem pembinaan bagi WBK harus ada indikator bagaimana wilayah kerja itu bebas dari korupsi,” jelasnya.**@(Ariel)