Beranda Hukrim Diduga Edarkan 300 Butir Pil Ekstasi, 5 Orang ini dituntut 11 Tahun...

Diduga Edarkan 300 Butir Pil Ekstasi, 5 Orang ini dituntut 11 Tahun Penjara

604
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi – Diduga pengedar narkotika sebanyak 300 butir pil ekstasi, 5 terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Fajar Prawitama, S.H., dengan hukuman pidana 11 tahun penjara, subsider 6 bulan dan denda sebesar Rp.1 miliar, dalam persidangan yang berlangsung secara teleconfren (virtual) di pengadilan negeri (PN) kelas IA Palembang, Senin (27/7/2020).

Diduga 5 terdakwa tersebut yakni, Nita Apriyani, Herianto, Saidi, Muhammad Fajri dan Febriansyah. Yang mana kelimanya ditangkap satu persatu dengan jangka waktu 1 minggu di Jalan  Ahmad Yani Keluran 14 Ulu  pada bulan Februari lalu.

Mendengar dari tuntutan JPU, Rio penasehat hukum 5 terduga terdakwa meminta kepada majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban, untuk memberikan waktu 1 minggu atas tuntutan yang diberikan oleh JPU tersebut.

Atas permintaan penasehat hukum, hakim ketua, Bongbongan Silaban, menunda persidangan dan memberikan waktu tambahan atas permintaan dari penasehat hukum tersebut.

Seusai persidangan, penasehat hukum ke 5 terduga terdakwa, Rio menyatakan bahwa tubtutan yang diberikan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Ia hari ini dibuat tuntutan secara tertulis dan setelah kita dengarkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Karena mereka ini kan statusnya hanya pengantar sehingga hukuman yang diberikan tersebut terlalu tinggi,” tegas Rio.

Untuk diketahui, dalam dakwaan sebelumnya bahwa kelima terdakwa tersebut, ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumsel. “Mengetahui 5 terduga terdakwa kerap menjadi pengedar narkoba, petugas pun membuat strategi untuk menangkap keenam pelaku tersebut dengan cara  melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Pada tanggal 26 Februari 2020 akhirnya 2 polisi yang menyamar bertemu dengan terdakwa nita untuk membeli barang haram tersebut. Setibanya disana pelaku langsung ditangkap dan tim langsung melakukan pengembangan.

Sehingga 5 dari 6 terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dengan barang bukti berupa tanaman jenis pil ekstasi sebanyak 330 butir dan dipisah menjadi 2 bungkus plastik dengan berat 101 gram. Dengan total kerugian negara mencapai Rp. 300 miliar rupiah.

Akibat perbuatannya, kelima terduga terdakwa tersebut dikenai pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 tahun 2009 UU narkotika.**@(Ariel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here