Palembang, Warta Reformasi – Terkait eksekusi sebidang tanah seluas lebih kurang 487 meter persegi di Jl Residen Rozak yang dilakukan oleh tim juru sita Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, bahkan dipimpin langsung Ketua PN Palembang, Bongbongan Silaban,S.H., LLM, Rabu (22/7/2020) lalu mendapat protes keras.
Protes tersebut, dilayangkan pihak Thamrin dan kawan-kawan selaku pemilik tanah yang dieksekusi melalui tim kuasa hukumnya dari Rumah Singgah Hukum.
“Kami protes karena eksekusi lahan yang dilakukan tim juru sita PN Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan, salah alamat. “Pasalnya, klien kami bukanlah salah satu pihak tergugat dan turut tergugat dalam gugatan yang dilayangkan oleh Kosim Kotan selaku penggugat,” ungkap salah satu tim kuasa hukum Thamrin dan kawan – kawan Heriyanto, S.H., M.H., kepada awak media, Jumat (24/7/2020).
Heryanto menjelaskan, sengketa gugatan tanah seluas 10.900 meter persegi dilayangkan Kosim Kotan kepada Karyo Giman selaku tergugat dan M Yusuf selaku turut tergugat. “Berdasarkan dokumen alas hak sebagai barang bukti yang diajukan di pengadilan, tanah itu dibeli dari Aang Endang Lesmana dan Badawi (almarhum) masing-masing seluas 7.000 meter persegi dan 3.900 meter persegi.
“Namun kenyataannya penggugat di persidangan tidak bisa menunjukkan lokasi gugatannya kepada tergugat Karyo Giman, justru masuk ke tanah klien kami,” ujar Heryanto.
Yang hebatnya lagi lanjut Heryanto, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Bongbongan Silaban, hadir langsung saat eksekusi bahkan dikawal kurang dari 100 personel dalmas Polrestabes Palembang.
Dengan kehadiran Ketua PN yang memimpin langsung eksekusi tersebut, pihaknya menduga telah terjadi intervensi dan tindak sewenang-wenang.
“Bahkan saat menemui Ketua PN saya tegaskan beliau telah melakukan tindakan sewenang-wenang. Dan akan saya laporkan persoalan ini ke Komisi Yudisial (KY),” tegas Heryanto dengan nada bicara meninggi.
Heryanto menambahkan, Tanah yang dieksekusi bukan obyek dari putusan yang dieksekusi. Lalu klien kami bukan sebagai pihak dalam perkara tersebut.
“Yang dieksekusi itu tanah milik jalan bekas hak pakai milik keluarga klien kami yang sangat jelas buktinya. Tapi BPN tidak menuliskan dalam SHM milik klien kami berbatasan dengan tanah sisa eks GS nomor berapa. Padahal yang menerima ganti rugi tanah untuk pembuatan jalan A. Rozak/patal pusri adalah keluarga klien kami sesuai dengan data yang ada di BPN. Keluarga besar klien kami sudah menguasai tanah tersebut dari sebelum kemerdekaan sampai dengan saat ini,” tegasnya.
Ditambahkannya, dengan adanya eksekusi dan dipagar dengan beton maka akses keluar masuk ke jln A Rozak ditutup. Yang luar biasanya lagi proses eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua pengadilan negeri.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan, Bongbongan Silaban, belum bisa dikonfirmasi terkait eksekusi tanah tersebut yang menuai protes.**@(Ariel)