Serang, Warta Reformasi – Sebanyak 2000 massa tergabung di dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang yang terdiri dari Federasi SPKEP, Federasi SPMI, SPN, KSPSI 1973, KSBSI, FK3 Indah Kiat, FSBB, dan Forum Buruh CIKOJA. “Berunjuk rasa menolak Omnibuslaw RUU Cipta Kerja, didepan kantor Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Selasa (21/7/2020).
Massa yang tegabung dari berbagai Serikat memadati halaman kantor DPRD Provinsi Banten ini menggelar unjuk rasa menolak terkait adanya wacana penetapan UU mengenai ketenagakerjaan disebut dengan omnibuslaw, RUU Cipta Kerja yang sangat merugikan kaum buruh.
“Subeki salah satu advokasi SPN di perusahaan yang berada di kawasan industri modern, kepada media ini menyampaikan ada sebanyak 16 perusahaan yang ikut tergabung di SPN kabupaten Serang ikut berunjuk rasa hari ini dikantor DPRD provinsi Banten. “Diantaranya Karyawan PT Luhai Industrial, PT Buditex, PT Tozen, PT Citra Baru Steel, PT Century metalindo, PT King Sun Indo utama, PT Win Bright Technology, PT Yin Hwa Indonesia, PT Roda Mas Baja Intan, PT Eaglenice Indonesia, PT PWI 2, PT United King Land, PT PWI 1, PT Nikomas Gemilang, PT LCBI, PT Bees Footwear Inc,” jelasnya.
Unjuk rasa ini, massa mendapatkan respon yang positif dari ketua DPRD Provinsi Bsnten, Andra Soni. “Beliau menerima penyampaian aspirasi secara langsung oleh Koordinator Wilayah Provinsi Banten Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( KORWIL KSBSI ) perwakilan dialog 10 orang,” ungkap Sibeki.
Terkait dengan penyampaian aspirasi tersebut khususnya tentang OMNIBUSLAW RUU CIPTA KERJA, Pimpinan DPRD Provinsi Banten meneruskan aspirasi tersebut kepada yang Terhormat Bapak Presiden RI dan Pimpinan DPR RI,” jelasnya.**@Dahyani