Palembang, Warta Reformasi – Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Akbar Tanjung bin Syamsudin, mebuat majelis hakim berkali-kali kesal dengan keterangan yang diberikan oleh saksi Daniel Tanzil, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Selasa (30/6/2020).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim T.O.C.H. Simanjuntak, SH. M.Hum, kerap memotong keterangan yang diberikan oleh Daniel Tanzil, karena dinilai berbelit-belit dan membuat agenda sidang pemeriksaan saksi jadi tidak fokus.
Dari pantauan sejak awal sidang dibuka, hakim telah meminta agar pertanyaan yang diberikan dapat lebih tajam dan langsung pada maksudnya. Hakim pun meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanti. SH, baik saksi, maupun terdakwa dapat menciptakan suasana sidang yang baik.
Atas keterangan yang berbelit – belit dari saksi tersebut, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Untuk diketahui, Bahwa terdakwa Akbar Tanjung, merupakan karyawan PT Citra Andalan Nusantara yang bergerak dibidang angkutan minyak CPO milik Saksi Daniel Tanzil telah bekerja sejak bulan Desember 2018 bertugas sebagai sopir pengangkut minyak CPO.
Perkara ini sampai kemeja hijau bermula pada saat terdakwa ditugaskan oleh PT Citra Andalan Nusantara untuk mengantarkan minyak CPO dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil tangki No Pol B 9284 PFU warna hijau dari PT Sri Andal Lestari di Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin ke PT Sinar Alam Permai di daerah Boom Baru Kota Palembang.
Tidak mengantarkan barang ketempat tujuan tetapi terdakwa menawarkan untuk menjual minyak CPO tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak tahu namanya, dengan mengatakan “nak nurunin minyak” lalu dijawab laki-laki tersebut “bisa”, lalu terdakwa mengatakan kepada laki-laki tersebut “saya nak nurunkan minyak dengan jumlah yang banyak” lalu dijawab laki-laki tersebut “ kagek, aku nelpon Bos dulu, tidak lama kemudian datanglah Sdr. Firdaus (DPO) menemui terdakwa di rumah makan tersebut, lalu Sdr. Firdaus (DPO) mengatakan “kalo nak semobil katek duitnyo, kalo nak sedapetnyo bae ado” lalu terdakwa menjawab “ yo sudah dak apo apo” sehingga minyak CPO tersebut hanya terjual sebanyak 10.000 kg seharga Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). Setelah menerima uang penjualan minyak CPO tersebut kemudian terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
Lalu minyak CPO tersebut dikeluarkan sebanyak 6.000 kg dan terdakwa mendapat bayaran dari penjualan minyak CPO tersebut sebesar Rp 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah), setelah menjual minyak CPO tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kemudian terdakwa berangkat ke Jakarta untuk melarikan diri.
Bahwa uang dari hasil penjualan minyak CPO tersebut sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) telah habis digunakan oleh terdakwa untuk memperbaiki dan merenovasi rumah serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama dalam pelarian.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Daniel Tanzil selaku pemilik PT Cipta Andalan Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).**@(Ariel)