Palembang, Warta Reformasi- Majelis hakim pengadilan negeri (PN) kelas I Palembang, yang diketuai Adi Prasetyo SH. MH, membacakan putusan kepada terdakwa Yusep alias Asep yang diduga telah menjadi kurir narkotika jenis ekstasi sebayak 70 butir dengan berat 5.585 gram, Selasa (23/06/2020)
Dalam sidang dengan agenda tuntutan dan putusan itu, majelis hakim menjatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 2 bulan penjara.
“Atas perbuatannya terdakwa, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, perantara, dalam jual beli, atau menerima Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi (5) garam, sebagaimana dalam pasal 114 ayat ( 2) undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,mengadili, menjatukan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 1 miliar subsider 2 bulan,” tegas hakim Ketua Adi Prasetiyo dalam persidangan.
Usai mendengarkan putusan tersebut, Jaksa Penuntut umum (JPU) dan terdakwa sepakatĀ pikir pikir.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi indayati SH, menuntut terdakwa 10 tahun pidana penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara.**@(Ariel)