Serang – Banten, Warta Reformasi – Gubernur Banten, H. Wahidin Halim, menyatakan siap melayani gugatan soal Bank Banten. “Kalau memang tetap keras akan menggugat, saya akan layani,” ungkap Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menanggapi atas beredarnya gugatan masyarakat dan lembaga terhadap pembiaran Bank Banten dan pemindahan RKUD Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), Jumat (19/6/2020).
“Saya akan mematuhi aturan undang-undang. Walaupun kontra produktif di tengah upaya menyehatkan Bank Banten,” tambahnya.
Dikatakan, atas nama pribadi pihaknya menghargai. Karena itu merupakan hak asasi untuk mendapatkan kebenaran.
Dijelaskanya, bahwa Gubernur membiarkan Bank Banten itu tidak benar. Gubernur Banten sudah melakukan berbagai upaya sejak 2018.
“Yang kedua, bahwa seharusnya yang digugat adalah BUMD. Karena pemilik Bank Banten itu adalah BGD (PT Banten Global Development, red). Jadi sebenarnya, Gubernur tidak punya otoritas langsung untuk bertanggungjawab secara struktural,” papar Gubernur WH
Dijelaskan, RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) menjadi kewenangan gubernur. Kalau RKUD tidak dipindahkan, dana Pemprov Banten yang mengendap akan lebih banyak lagi.
“Silakan digugat, tapi tidak akan menyentuh pokok perkaranya,” ungkap Gubernur WH.
Dipaparkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK, red) sudah melakukan langkah-langkah. Gubernur juga sudah melakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak ketiga termasuk pertemuan dengan bank-bank lain sejak tahun 2018. DPRD juga sudah melakukan langkah-langkah.
“Apa yang akan digugat?” pungkas Gubernur WH.**@Ril Diskominfo/Sainan-Wahyu