OGAN ILIR, Warta Reformasi – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) KPUD Kabupaten Ogan Ilir menggelar Sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 05 Tahun 2020 dan implementasi penerapan Surat Edaran KPU Nomor 488 Tahun 2020.” tentang Pemilihan Bupati dan Wabup yang dijadwalkan hari pencoblosannya pada 9-desember 2020 mendatang, kegiatan berlangsung di Room RM Sederhana Indralaya, kamis (8/6/2020).
Ketua KPUD Ogan Ilir Massuryati mengatakan, Indralaya, hari ini KPUD Ogan Ilir mengadakan Rapat pertama setelah beberapa waktu tertundanya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, KPU Kabupaten Ogan Ilir mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 serta Surat Edaran KPU Nomor 488 Tahun 2020 kepada partai politik serta beberapa instansi terkait untuk turut berperan aktif dalam penyelenggaraan pemilihan dalam masa pandemi covid-19, dari PKPU serta edaran yang ada penyelenggaran Kampanye akbar akan ditiadakan, dan setiap TPS nantinya maksimal untuk 500 orang pemilih, tegas Ketua KPU.
Acara tersebut dihadiri, Semua Komisioner KPUD, Bawaslu, Kaban Kesbangpol Wilson Effendi, unsur Forkopimda, Tomas/Toga, OPD, Pimpinan Parpol, dan kalangan LSM dan awak media.*/@(mdy)