Palembang, Warta Reformasi – Terduga Terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis ganja serat 3,05 gram, Iwan Setiawan yang merupakan oknum ASN, warga Jalan RW Monginsidi, Lorong Anggada No. 37 RT. 09 RW. 02 Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA, Rabu (17/6/2020).
“Atas Perbuatan terduga terdakwa Iwan Setiawan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji Prawoto, S.H., M.H., selama 2 tahun penjara.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi, S.H., melalui jaksa penganti Erwin Wahyudi, S.H., menuntut terduga terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama selama 6 tahun dan denda 800 juta subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan sebelum kejadian bermula berdasarkan pada, Kamis (6/2/ 2020) sekira pukul 14.00 WIB, bahwa didalam rumah terdakwa yang juga ASN ini bertempat di Jalan RW Monginsidi Lorong Anggada No. 37 RT. 09 RW. 02 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang, sering terjadi transaksi Narkotika jenis ganja.
Atas dasar laporan tersebut, selanjutnya Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga terdakwa, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas putih dengan berat bruto 3,05 (tiga koma nol lima) gram yang berada di dalam saku bagian depan baju kemeja terdakwa berwarna merah marun yang tergantung didekat pintu kamar terdakwa.**@(Ariel)