Palembang, Warta Reformasi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhartono, S.E., S.H., membacakan tuntutan terhadap terdakwa Iwan Setiawan, terduga kasus pajak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A, dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun 6 (Enam) bulan.
“Atas Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah sebanyak empat kali terkahir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ujar JPU Suhartono dalam persidangan, Rabu (3/6/2020).
Usai mendengarkan tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, ketua majelis hakim yang di ketuai oleh Yohanes Panji Prawoto, S.H., M.H., menunda persidangan pekan kedepan yakni tanggal 8 juni 2020 dengan agenda pledoi / pembelaan.
Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa, Andreas Budiman, S.H., mengaku keberatan atas tuntutan yang di bacakan oleh JPU, terhadap kliennya.
“kami selaku penasehat hukum, akan mengadakan pledoi/ pembelaan pekan depan,” tegas Andreas kepada wartawan usai persidangan.
Diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya kejadian bermula diduga Terdakwa iwan Setiawan selaku pengurus yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan PT. Astica Mas yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nedi Heryandi, S.H. Nomor : 02 tanggal 05-11-2007 berkedudukan di Bandar Lampung,
Kemudian beberapa kali mengalami perubahan pengurus dan pemegang saham, terakhir berdasarkan Keputusan RUPS dicatatkan ke Notaris Ny. Elmadiantini, S.H., SpN., di Palembang Nomor 108 tanggal 31 Oktober 2014, dengan susunan pengurus Ir. Heri Dwi Basuki selaku Direktur Utama, Emy selaku Direktur, dan Ir. Budiarto Hartono selaku Komisaris sebagai Wajib Pajak dengan NPWP : 02.760.557.3-307.000 yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat Nomor : PEM-00247/WPJ.03/KP.0103/2015 tanggal 12 Juni 2015.
“Dan telah dikukuhkan ulang sebagai pengusaha kena pajak dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-00248/WPJ.03/KP.0103.2015 tanggal 12 Juni 2015 sehingga termasuk kriteria Wajib Pajak Perdagangan Besar yang diberikan kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang/jasa kena pajak yang dilakukan PT. Astica Mas.
Sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 3A Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009, memiliki kewajiban dalam bidang perpajakan yaitu :
a. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
b. Memungut pajak PPN/PPnBM) yang terutang;
c. Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih seharusnya dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang.**@(Ariel)