Palembang, Warta Reformasi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, diketui, Erma Suharti, S.H., M.H., memutuskan memvonis hukuman pidana mati terhadap kedua terdakwa, Deni Santoso dan Herman, terduga dua kurir narkoba jenis sabu seberat 79 kilogram, dalam persidangan yang berlangsung secara visual di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1A Khusus Palembang, Rabu (3/6/2020).
“Dari fakta – fakta dan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan, perbuatan kedua terdakwa diduga terbukti melanggar sbagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.Menjatuhkan pidana mati, terhadap kedua terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim Erma Suharti dalam persidangan.
Mendengarkan putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Nizar Taher, S.H., M.H., mengaku kecewa dan mengajukan banding.
Nizar Taher mengatakan, melihat dari fakta persidangan ini terkesan diduga ada yang disembunyikan karena kliennya hanya korban sebagai kurir bukan bandar.
“Klien saya hanya kurir bukan bandar, kalau melihat dari jumlah 79 kilogram sabu memang sangat besar tapi harus dilihat dari faktanya bahwa kedua terdakwa hanya disuruh mengantar barang tersebut, sementara bandarnya kemana ini yang membuat kami kecewa,” ujar Nizar Taher kepada wartawan usai persidangan di PN Palembang, Rabu (3/6/2020).
Nizar melanjutkan, dengan demikian kami kuasa hukum sudah berkordinasi dengan terdakwa dan menyatakan akan banding.
“Kami akan banding, sudah berkordinasi dengan terdakwa karena sebelumnya kami sudah mewanti-wanti ini akan terjadi makanya sudah kami persiapan kan pengajuan banding,” katanya.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya kedua terdakwa di tuntut oleh jaksa penuntut umum (JPU), Amanda, S.H., M.H., dan imam Murtadlo, S.H., dengan hukuman pidana mati.
Dalam dakwan JPU kejadian berawal 20 September 2019, Yon (belum diketahui keberadaannya) menelepon terdakwa Deni Santoso lalu menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Batam dengan maksud akan diberi pekerjaan.
Lalu sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menemui Herman (dilakukan penuntutan tersendiri) dan menceritakan mengenai hal tersebut. Kemudian terdakwa dan Herman mencari pinjaman uang untuk berangkat ke Batam. Setelah mendapatkan uang pinjaman, lalu pada hari Rabu tanggal 25 September 2019, terdakwa berangkat ke Batam dan bertemu dengan Yun di Hotel Kuda Mas Batam.
Saat bertemu, Yun menawari terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp 5 juta per kilogram dan sabu yang akan dibawa adalah seberat 3 kg sampai dengan 5 kg, yang akan dibawa melalui jalur laut menuju ke darat dan setiba di darat akan ada orang yang mengambilnya.
Setiba di Palembang, terdakwa menceritakan semua pembicaraan dengan Yun untuk mengambil dan membawa sabu, lalu Herman menyetujuinya.
Pada Minggu 27 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa dan Herman berangkat dari Sungai Lais Palembang dengan menggunakan speedboat SETIA KAWAN menuju ke Muara Sungsang Banyuasin. Karena kapal yang membawa sabu tersebut belum datang, lalu Yun memberikan nomor handphone orang yang membawa sabu tersebut.
Kemudian Herman menghubunginya, lalu orang tersebut menyuruh Herman untuk menuju ke Tanjung Carak dan nanti kapalnya akan memberikan kode lampu berwarna kuning berkedip sebanyak 3 kali. Setelah bertemu, lalu speedboat merapat ke kapal tersebut. Selanjutnya 4 orang yang berada di kapal tersebut melemparkan 4 buah tas koper ke atas speedboat. Kemudian kapal tersebut pergi.
“sedangkan terdakwa dan Herman pergi menuju ke arah Muara Sungsang. Namun setelah berjalan sekira 15 menit, datang petugas Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang menghentikan speedboat. Setelah dilakukan penggeledahan, lalu di atas bangku kedua speedboat, didapati 4 buah tas koper yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 79 kilogram dengan perincian yaitu 49 bungkus warna orange merek ALISHAN JIN XUAN TEA, 20 (dua puluh) bungkus warna hijau merek CHINESE PIN WEI dan 10 bungkus warna kuning merek GUANYINWANG.**@(Ariel)