Beranda Mau Tau Kedua Terdakwa Diduga Pembunuhan Sadis di Palembang, Divonis Majelis Hakim Penjara Seumur...

Kedua Terdakwa Diduga Pembunuhan Sadis di Palembang, Divonis Majelis Hakim Penjara Seumur Hidup

688
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada kedua diduga terdakwa yaitu Mgs Yudi Thama Redianto (41) sebagai otak pembunuhan sadis ,serta M Ilyas Kurniawan (26) salah satu eksekutor, pembunuhan terhadap Apriyanita (50) seorang ASN yang mayatnya ditemukan di TPU Kandang Kawat dengan ditutupi cor semen yang sempat menghebohkan warga beberapa waktu yang lalu.

Diduga Kedua terdakwa dalam sidang virtual didampingi penasihat hukum nya masing masing yaitu Dwi Wijayanti, S.H., dan Sunarto, S.H.

“Oleh sebab itulah atas perbuatan keduanya, diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama pasal 340  jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan pidana penjara seumur hidup”. Tegas Hakim ketua Adi Prasetyo, S.H., M.H., saat membacakan amar putusan.

Putusan (Vonis) yang dibacakan tersebut sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni, S.H., pada sidang sebelumnya menuntut agar keduanya dapat dipidana penjara seumur hidup dikarenakan tidak adanya hal-hal yang dapat meringankan hukuman kepada para terduga terdakwa.

Sebelum menutup sidang majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terduga tedakwa agar menentukan sikap, apakah menolak untuk diajukan banding, pikir-pikir atau menerima terhadap putusan pidana tersebut.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya kejadian bermula terjadi lantaran cekcok mulut antara terduga terdakwa Yudi dan korban, sehingga terdakwa Yudi membawa mobil tersebur menuju rumah paman terdakwa bernama Inchinaton Novari Alias Nopi (DPO) yang berprofesi sebagai tukang gali kubur di TPU Kandang kawat. Dengan menceritakan bahwa terdakwa Yudi meminta pendapat pamannya untuk menyelesaikan masalahnya tersebut, sementara korban tidak mau turun dari mobil. Lalu di jawab oleh pamannya dengan mengatakan bunuh saja wanita yang didalam mobil tersebut.

Selanjutnya terduga terdakwa Yudi, Novi dan terdakwa Ilyas pergi dari rumah pamannya menuju mobil naik kedalam mobil tersebut. Selanjutnya mobil yang dikendarai tersebut menuju kearah Jalan Taman Kenten Palembang tepatnya di Jalan Taman Kenten Palembang posisi duduk bertukar tempat dalam keadaan mobil berjalan posisi pamananya itu berada di belakang terdakwa.

Diperjalanan terduga terdakwa Yudi memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu terdakwa Ilyas langsung menjerat leher korban dari belakang dengan menjerat dengan sebuah tali plastik yang sebelumnya dipersiapkan oleh paman terdakwa hingga korban meregang nyawa.

Karena kondisi korban sudah meninggal lalu terduga terdakwa Yudi dengan mengendarai mobil tersebut keluar dari Jalan Taman Kenten Palembang mengarah TPU Kandang Kawat Lemabang Palembang untuk mengubur jasad korban yang kemudian untuk menutupi perbuatannya, jasad korban ditutup dengan dicor atau adukan semen.**@(Ariel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here