Beranda Mau Tau Penerapan PSBB Kota Palembang, Operasional Mall, Rumah Makan dan Pasar di Batasi...

Penerapan PSBB Kota Palembang, Operasional Mall, Rumah Makan dan Pasar di Batasi Hanya 5 Jam

641
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi – Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, telah selesai membahas draf rancangan Peraturan Walikota (Perwali) terkait penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

Walikota Palembang, Harnojoyo, menjelaskan jauh sebelum adanya keputusan penerapan PSBB, Kota Palembang telah mensosialisasikan apa itu pembatasan sosial. “Work From Home, belajar dari rumah, sosialisasi sosial distracting, semua telah kita terapkan, termasuk pembagian sembako secara bertahap,” Jelas Harnojoyo kepada awak media di ruang Parameswara Setda Kota Palembang, Senin (18/5/2010).

Harnojoyo melanjutkan, hanya saja nanti dalam pemberlakuan PSBB akan ada sanksi yang akan diberlakukan, tapi sebelumnya akan ada sosialiasi dahulu.

“Terkait Mall, rumah makan, maupun pasar, akan tetap buka seperti biasa, hanya saja dibatasi 5 jam dalam beroprasional,” Katanya.

Harnojoyo menambahkan, draf Perwali telah dirampungkan tinggal kita menunggu persetujuan dari Gubernur Sumsel, untuk kita sahkan. “Sore ini, kita serahkan draf Perwali terkait PSBB ke Pemprov, untuk dikaji setelah itu baru kita sahkan,” Jelasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Asmadi mengatakan, dalam pemberlakuan PSBB ini nanti, secara tegas membubarkan kerumunan massa.

“Hukuman pertama mungkin kita edukasi, tapi bila terulang kembali, makan kita beri hukuman  tegas, kita kategorikan tindak pidana ringan,” Ujarnya.**@(Ariel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here