Beranda Mau Tau Disetujui Menteri Kesehatan, Akhirnya Kota Palembang dan Prabumulih Terapkan PSBB

Disetujui Menteri Kesehatan, Akhirnya Kota Palembang dan Prabumulih Terapkan PSBB

539
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi – Akhirnya usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Kota Palembang, dan Prabumulih, melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel,  disetujui Kementerian Menteri Kesehatan. Adapun Persetujuan PSBB untuk Kota Palembang, tertuang dalam keputusan Nomor : HK. 01.07/MENKES/307/2020, tertangal 12 Mei 2020, dan ditanda tangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Melalui WhatsApp group kepada awak media, Kabag Humas Pemprov Sumsel, Andi Suman menerangkan bila besok sekitar pukul 14.00 WIB, Gubernur akan melakukan konferensi pers, terkait penetapan PSBB Kota Palembang, dan Prabumulih. “Jika ada perubahan, akan disampaikan lebih lanjut,” ujar Andi melalui WA group, Rabu (13/5/2020).

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa, menjelaskan bila terkait disetujuinya usualn PSBB, Pemkot akan melakukan pembahasan lebih lanjut.

“Kita tindaklanjuti dengan pembahasan melalui tim gugus tugas Pemkot Palembang, dalam hal ini Walikota dan Forkominda. Terus disampaikan dengan Pak Gubernur,” kata Dewa.

Dewa mengatakan, dalam SK tersebut disebutkan, Pemkot Palembang wajib menerapkan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan terus mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat.**@(Ariel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here