Palembang, Warta Reformasi – Tim Jatanras Polda Sumsel terus memantau narapidana (Napi) yang baru bebas lewat program asimiliasi dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal tersebut lantaran, belum lama ini, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap Indra alias Ebok Gagap (23) usai membobol rumah. Ebok kembali dibekuk polisi setelah dua hari bebas dari program asimilasi.
“Akan kita data seluruh napi yang mendapatkan asimilasi. Dan sekali lagi sangat kita sayangkan. Yang jelas kita akan pantau seluruh napi yang bebas dan jika berulah kita tindak tegas terukur,” tegas Kasubdit Jatanras Kompol Suryadi SIK MH, di Mapolda Sumsel, Senin (5/4/2020).
Suryadi menjelaskan, untuk tersangka Ebok sudah tiga kali menjalani hukuman karena kasus pencurian. Dia ditangkap tim Unit I Jatanras yang dipimpin Kompol Antoni Adhi dan Panit Iptu Najamudin, Jumat (1/5/2020) malam lalu.
“Pelaku ini menjalani hukuman dengan kasus yang sama selama 2 tahun 6 bulan dan menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan lalu mendapatkan asimiliasi. Keluar namun berulah lagi lalu kami tangkap,” ungkap Suryadi.
Sementara, tersangka Ebok mengaku aksinya terakhir membobol rumah setelah dibebaskan dari Lapas Banyuasin.
“Tidak punya duit Pak, jadi setelah dibebaskan aku beraksi. Dan dua minggu setelah kejadian aku ditangkap Pak. Aku maling ponsel di rumah susun masuk ke rumah korban setelah mencongkelnya dengan obeng. Sikok sudah aku jual dan sikok ponsel lagi untuk aku pakai dewek (sendiri),” ungkap Ebok di Mapolda Sumsel.**@(Ariel)