Beranda Banten Pemkab Lebak Lakukan Validasi Data Penerima BLT

Pemkab Lebak Lakukan Validasi Data Penerima BLT

698
0
BERBAGI

LEBAK – Banten, Warta Reformasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Sosial (Dinsos) tengah melakukan validasi data terhadap warga Kabupaten Lebak yang akan mendapatkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT). BLT tersebut ditujukan untuk warga Lebak yang terdampak penghasilannya akibat penyebaran Covid-19 atau virus Corona.

Kadinsos Lebak,  Eka Darmana Putra mengatakan, terdapat 55.653 Kepala Keluarga (KK) yang diusulkan pihak Desa di 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak untuk mendapatkan bantuan BLT tersebut.

” Sifatnya belum fix, kami masih melakukan validasi guna menghindari adanya double data penerima bantuan,” kata Kadinsos ketika dihubungi via telpon, belum lama ini.

Ia mengungkapkan, warga yang mendapatkan bantuan sosial penanganan Covid-19 tersebut merupakan warga yang sebelumnya tidak tercantum dalam program bantuan apapun. Bantuan BLT sendiri akan diberikan selama 3 bulan mulai pada bulan April, Mei dan Juni 2020. Dengan jumlah nominal Rp 500 ribu perbulannya.

” Ini dilakukan untuk pemerataan bantuan, jadi warga yang sebelumnya tidak terdata pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH) kami data untuk mendapatkan BLT itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lebak, Budi Santoso menuturkan, Pemkab sendiri saat ini tengah melakukan refouncing anggaran sebesar Rp. 106,9 Milliar (M) untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebak. Rp. 63 M diantaranya akan digunakan untuk penanganan dampak ekonomi masyarakat dengan program sembako tersebut, Rp. 35 Milliar akan digunakan untuk pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD), dan Rp. 5 Milliar untuk penanganan dampak ekonomi seperti dukungan industri dan UMKM, serta pemulihan ekonomi daerah.

” Dana tersebut sifatnya belum final masih akan terus berkembang dinamis karena pendataan masyarakat yang terdampak masih dalam proses verifikasi di Dinsos,” tuturnya.

Budi mengatakan, keputusan Final refouncing anggaran baru dapat pihaknya ambil dua minggu setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu tentang percepatan penyesuaian Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 yang terbit pada 9 April 2020 lalu

Pihaknya juga masih menunggu Peraturan Mentri Keuangan (PMK) tentang penyesuaian transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

” Jadi refouncing anggaran dapat memasuki tahapan final dua minggu setelah SKB tersebut terbit, dan proses validasi data penerima bantuan selesai,” pungkasnya.**@Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here