Beranda Mau Tau KPLHI Gugat Rumah Sakit Lira Medika

KPLHI Gugat Rumah Sakit Lira Medika

1119
0
BERBAGI

Karawang-Jabar, Warta Reformasi – Sidang perdata Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Karawang kepada Rumah Sakit Lira Medika terkait Limbah medis, yang menurut jadwal, Kamis (9/4/2020) di Pengadilan Negeri Karawang gagal digelar akibat diduga pihak tergugat tidak hadir.

“Berdasarkan perkara nomor:28/Pdt.G/LH/2020/PN .Kwg Pihak tergugat tidak bisa hadir tanpa alasan,” kata Ade Sopyan ketua KPLHI DPW Karawang kepada wartawan, usai adanya penundaan sidang perdata diduga kasus Limbah medis yang sudah sampai tahap persidangan.

“Kami sangat menyayangkan kepada pihak tergugat, atas ketidak hadiran mereka dalam sidang perdana kali ini, tapi kami dari KPLHI dan masyarakat karawang akan terus maju menegakan keadilan di tanah Karawang ini, sidang di undur sampai minggu depan,” Tegasnya.

Disambung, Wulan Humas KPLHI, dari beberapa pihak yang terduga tergugat diantaranya RS. Lira medika,  PT, whastek, PT.Afif raya, DLHK Karawang dan YPK, kepada PT, Whastek karena kita ketahui sesuai pernyataan RS Lira sebagai penanganan limbah medis, sedangkan transporter PT. Afif Raya dan YPK, sedangkan untuk sampah domestik DLHK bermitra dengan YPK.

Mewakili masyarakat Karawang Wa Hen-hen, akan selalu mendukung KPLHI sampai selesai, apalagi yang menyangkut dengan bumi pertiwi
Karawang, siapapun yang melanggar aturan, akan kita laporkan sampai kepengadilan yang setinggi-tingginya, untuk diadili, menyangkut pembatalan sidang, itu hak prerogatif pengadilan,” Katanya.

“Ketika mereka tidak hadir dengan sendirinya pihak penggugat akan dimenangkan, kalau saya sarankan lebih baik datang dan kumpul, agar semuanya cepat selesai.

Menanggapi hal ketidak hadiran pihak terduga tergugat, kepala dinas DLHK Karawang,  Wawan Setiawan menyangkalnya, sebetulnya sesuai dengan undangan Pukul: 09.00 WIB, dinas telah mengutus perwakilan untuk hadir, dan mereka datang kepengadilan tapi menurut laporan mereka yang saya terima, bahwa pengadilan ada pelantikan panitera, jadi saya pikir sidang tidak batal,” ujar Kadis LHK.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kabupaten Karawang mengutus dua perwakilan yaitu Kepala bidang kebersihan, Guru Sapta dan UPTD kebersihan Lufty yang kebetulan dinas di wilayah RS Lira Medika, tutup kepala dinas kepada wartarepormasi di kantor dinas LHK beralamat di jalan proklamasi Tanjung pura Karawang Barat,” Jelasnya.

Sementara dari pihak terduga tergugat lain, sampai berita ini diterbitkan belum bisa kami temui dan dikonfirmas.**@(ro pendi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here