Lebak – Banten, Warta Reformasi – Berdasarkan hasil rapat dengan gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melayangkan surat ke intansi yang membidangi transportasi umum untuk menghentikan sementara operasional, Jumat (27/3/2020).
Keempat intansi yang diminta tersebut antara lain Perum Damri, PT. KAI (Persero), PT. Kereta Commuter Line Indonesia (KCI) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Penghentian operasional kendaraan umum dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin luas di Wilayah Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak khususnya.
“Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 semakin meluas, kami memandang harus ada pembatasan mobilitas warga dari dan menuju Wilayah Kabupaten Lebak,” tulis Iti di surat yang tertanggal 27 Maret 2020 tersebut.
“Berdasarkan hal tersebut, kami meminta agar operasional layanan angkutan AKAP, Damri, KA Lokal (Rangkasbitung-Merak) Commuter Line di Wilayah Kabupaten Lebak dihentikan sementara selama 14 hari,” lanjut itu di surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Iti juga meminta kepada Organda, agar layanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) baik tujuan langsung dari dan ke Kabupaten Lebak maupun yang transit ke Lebak dihentikan sementara selama 14 hari.
“Demikian kami sampaikan semoga ikhtiar yang kita lakukan semata-mata untuk kepentingan kesehatan dan melindungi warga masyarakat, diberikan kemudahan oleh Allah SWT,” demikian Iti.
Kasubag Humas Pemkab Lebak Eka Prasetiawan mengatakan permintaan ini berdasarkan pertimbangan atas fakta penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat dengan tingkat sebaran yang semakin luas,” ujar Eka.
Kabupaten Lebak, kata Eka berada pada wilayah yang berbatasan langsung dan terkoneksi dengan wilayah yang telah terdampak / Daerah Zona Merah COVID-19,” Kata Eka.
Berdasarkan data PT. KCI Tahun 2019, volume penumpang / pengguna layanan Commuterline di lintas Relasi Rangkasbitung – Maja – Parung Panjang – Serpong / Tangerang -Tanah Abang terdiri dari 54.774.242 penumpang.
“Atau rata-rata volume penumpang per harinya mencapai 150.066 orang, dengan 15.000-20.000 orang penumpang merupakan warga masyarakat Lebak,” Jelasnya.
Sementara itu, banyak juga masyarakat yang menggunakan stasiun besar Rangkasbitung sebagai penghubung atas layanan Kereta Api Lokal relasi Rangkasbitung – Serang – Cilegon – Merak.
“Mobilitas masyarakat Kabupaten Lebak yang menggunakan moda transportasi layanan angkutan Bis Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) serta Layanan Bis Perum DAMRI juga banyak,” paparnya.
Dalam rangka upaya pencegahan dan memutus rantai Penyebaran COVID-19 semakin meluas, kata Eka, pihaknya memandang harus ada pembatasan mobilitas warga dari dan menuju wilayah Kabupaten Lebak dan mohon kiranya dapat menjadi pertimbangan Gugus Tugas Nasional dengan beberapa usulan.
“Penghentian sementara operasional layanan Kereta Commuterline di Wilayah Kabupaten Lebak (Stasiun Rangkasbitung, Stasiun Citeras dan Stasiun Maja) selama + 14 (Empat Belas) hari,” ungkapnya.
Kemudian pihaknya juga meminta penghentian sementara operasional layanan Kereta Api Lokal. Operasional layanan angkutan Bis AKAP dan Perum DAMRI di Wilayah Kabupaten Lebak selama + 14 (empat belas) hari.
Pemerintah Kabupaten Lebak memandang perlu untuk memberikan pertimbangan, berkoordinasi serta mengkomunikasikan hal-hal tersebut kepada Pihak terkait yang berwenang.
“Koordinasi dilakukan agar pilihan kebijakan yang akan diambil oleh otoritas yang memiliki kewenangan berdasarkan usulan kami tersebut berdasar pada fakta-fakta aktual dengan tetap berada koridor inline / sejalan dengan kebijakan Pemerintah (pusat),” tutupnya.**@Sumantri