Beranda Mau Tau LSM GRANSI Soroti Dugaan Pungli di SMAN 4 Palembang

LSM GRANSI Soroti Dugaan Pungli di SMAN 4 Palembang

5005
0
BERBAGI

Palembang, Wartareformasi – LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) menilai adanya dugaan pungutan Liar (Pungli) rutin dengan dalih sumbangan komite, uang bangunan dan uang pungutan semester akhir di SMAN 4 Palembang yang dibebankan ke siswa dinilai melanggar aturan.

Ketua Umum LSM GRANSI, Suryadi mengatakan, secara aturan pihak sekolah dilarang memungut biaya kepada siswa dalam bentuk apapun. Hal tersebut ditegaskanya, melihat adanya dugaan beberapa jenis pungutan di sekolah SMAN 4 Palembang yang dikeluhkan orang tua murid,” Kata Suryadi, Jumat (20/3/2020).

“Dengan adanya penetapan angka nominal untuk setiap siswa yang bersifat wajib dan rutin setiap bulannya dapat diduga dana tersebut adalah pungutan liar. Sementara, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud nomor 75 tahun 2016) tentang komite sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan oleh komite sekolah,” ujar Suryadi.

Dijelaskannya, Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 12 ayat B komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya,” paparnya.

Sementara, di pasal 10 ayat (2) komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan. Kemudian, bantuan atau sumbangan memiliki arti berupa pemberian sesuatu berupa uang barang maupun waktu dan sifanya tidak dipatok, temporer, sukarela dan fakultatif

“ Jelas di Permendikbud nomor 75 batas-batas penggalangan dana yaitu berazaskan gotong royong. Artinya, sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan dengan tidak mengikat dan bukan pungutan,” tegasnya.

“Jadi jika ada namanya disebut pungutan, itu sama saja namanya pungli dan sudah masuk ke praktik dugaan tindak pidana korupsi,” bebernya.

Dengan adanya dugaan pungutan di SMAN 4 Palembang, pihaknya sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan Sekolah yang bersangkutan yakni SMAN 4 Palembang. “Tidak ada alasan karena kesepakatan komite sekolah ke orangtua siswa, karena itu sudah melanggar aturan. Sementara dana BOS sudah ada,” katanya.

LSM GRANSI Meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel untuk segera memeriksa pihak sekolah terkait dugaan pungli tersebut. Pasalnya, hal itu memberatkan orangtua, karena melanggar aturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

“Dana BOS kan sudah ada, itu saja dipergunakan sebaik mungkin. Jangan memungut biaya dengan dalih banyaknya masalah disekolah, padahal jelas melanggar aturan,” papar Suryadi.

Adapun surat yang dilayangkan LSM GRANSI ke Dinas Pendidikan Sumsel dan SMAN 4 Palembang, dengan nomor 1 – 018/3/2020 LSM GRANSI/ss-plg, terkait dengan adanya dugaan penyelewengan, perbuatan melawan hukum di tubuh sekolah tersebut soal dugaan pungutan yang dibebankan ke siswa.

Dalam surat LSM GRANSI itu menyimpulkan diduga ada tiga perbuatan yang dilakukan pihak SMAN 4 Palembang tentang pungutan disekolah yakni, pungutan rutin dengan alasan sumbangan komite sebesar Rp 250.000, pungutan dengan alasan uang bangunan sebesar Rp 3.000.000 dan uang pungutan semester akhir dengan alasan uang perpisahan sebesar Rp 400.000.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Sekolah SMAN 4 Palembang, Drs. Risman. M.Si belum bisa dikonfirmasi, dihubungi via WhatsApp tidak menjawab.**@(Ariel/AS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here