Palembang, Warta Reformasi- Sebanyak Sembilan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan pendapat akhir terhadap Tujuh Raperda Provinsi Sumsel melalui masing-masing juru bicaranya pada Rapat Paripurna XI DPRD Provinsi Sumsel, Senin (16/3/2020).
Tujuh Raperda yang dimaksud yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung, Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Jaminan Kerdit Daerah (PT. Jamkrida).
Sebelumnya, diawal rapat Paripurna, Anggota DPRD Sumsel, H. Rizal Kenedi, SH., MM., dari fraksi Partai Golkar, menyampaikan beberapa hal diantaranya tentang pencegahan penyebaran virus corona. Dia mengharapkan Pemprov Sumsel dapat mengambil langkah kongkrit menghadapi Covid-19 itu.
Rizal Kenedi mengharapkan adanya alat deteksi suhu tubuh yang disediakan di DPRD Sumsel dan di tempat-tempat lainnya sebagai langkah kongkrit terhadap virus corona, sehingga jangan sampai masyarakat menjadi korban.
Masukan dari DPRD tersebut, direspon langsung oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Wawardi Yahya yang mengatakan bahwa segera menginstruksikan Kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel untuk mengupayakan menyediakan alat deteksi terkait Virus Corona yang akan disiagakan dibeberapa tempat termasuk dengan petugasnya.
Mawardi Yahya, langsung menugaskan Kepala OPD Provinsi Sumsel terkait untuk melakukan rapat bersama komisi-komisi DPRD Sumsel yang membidangi membahas surat edaran Menteri PAN RB tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona Covid-19.
Hadir pada rapat Paripurna itu, perwakilan Forkopimda Provinsi Sumsel, Sekretaris DPRD Prov. Sumsel, Ramadhan S. Basyban, SH.,MM., para Asisten, Staf Ahli Gubernur Sumsel dan para kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.**@(Ariel)