Beranda Mau Tau Soal Pajak 10 Persen, BPPD Kota Palembang Tak Bisa Penuhi Tuntutan FK-PKBP

Soal Pajak 10 Persen, BPPD Kota Palembang Tak Bisa Penuhi Tuntutan FK-PKBP

568
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi – Terkait dengan aksi demo yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu Palembang (FK – PKBP) yang menolak adanya pajak 10 persen bagi pelaku kuliner. Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Sulaiman Amin menyatakan, pihaknya belum bisa menerima tuntutan tersebut.

” Untuk memutuskan hal itu harus banyak melalui tahapan dan proses yang matang. Kami (BPPD) bersama Pansus IV DPRD Palembang juga masih mencari formulasi dalam menentukan besaran pajak,” katanya, saat dikonfirmasi awak media,  Selasa (3/3/2020).

Sulaiman mengungkapkan, pembahasan raperda perubahan tentang Pajak no 2 tahun 2018 sedang dalam proses revisi. Pihaknya juga berusaha mengupayakan solusi terbaik untuk mendapatkan keuntungan bersama.

“Dalam rapat selalu kita bahas untuk membahas revisi, yang jelas kami menginginkan pajak diterapkan, namun tidak memberatkan para pengusaha. Jadi win win solution,” ujarnya.

Sulaiman menambahkan, walau  pihaknya tidak bisa merinci perubahan draft awal Perda Pajak tersebut, namun BPPD mengusulkan penetapan omset potongan pajak tidak diberikan terhadap pelaku kuliner yang memiliki penghasilan di bawah Rp6 juta.

“Sementara omset Rp6 juta hingga Rp9 juta per bulan dikenai 5 persen pajak restoran, di atas Rp9 juta kena 10 persen. Kami tengah mengusulkan draft perubahan untuk angka angka menunggu ketok palu. Sekarang ini perlu adanya persetujuan saat paripurna DPRD, nanti kita bahas lagi,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Pansus IV DPRD Kota Palembang, Ilyas Hasbullah mengatakan, setelah draft Raperda Perubahan Pajak nomor 2 tahun 2018 diajukan Pemkot Palembang melalui BPPD ke DPRD dilakukan pembahasan, ternyata ada perubahan dalam penentuan objek pajak bagi restoran dan lain-lainnya.

“Dimana restoran dan rumah makan yang beromzet Rp9 juta sampai Rp12 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen. Sedangkan omzet Rp12 juta ke atas baru dikenakan 10 persen. Sementara yang di bawah omset Rp9 juta tidak terekam (pajak) dan mereka menetapkan sendiri sumbangsih yang akan diberikan kepada Pemkot Palembang,” paparnya.

Sebelumnya FK – PKBP melakukan aksi demonstrasi di Kantor Walikota Palembang, dalam aksi tersebut, FK – PKBP menolak adanya pajak 10 persen yang dikenakan untuk pedagang kuliner yang berpenghasilan rendah.**@(Ariel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here