Beranda Mau Tau AWDI Minta Aparat Tangkap Diduga Pelaku Kekerasan Kepada Jurnalis

AWDI Minta Aparat Tangkap Diduga Pelaku Kekerasan Kepada Jurnalis

630
0
BERBAGI

Muara Enim, Warta Reformasi – Kecaman keras datang dari berbagai Organisasi kewartawanan dari berbagai daerah yang belakangan ini banyaknya aksi kekerasan terhadap sang pemburu berita yang nyata-nyata mereka dilindungi undang undang No.40/1999 Tentang Pers.

Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesi (AWDI) Kabupaten Muara Enim, Minggu (16/2/2020) menyatakan sikap tegas, agar aparat dapat menangkap diduga pelaku kekerasan terhadap wartawan.

Di kutip dari pemberitaan media Medan Pos Online.com. Seorang wanita, Asnitha Hunterhard (32) warga Desa Sialanguan Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, wartawan salah satu media online, Selasa (11/2/2020) malam diduga mengalami penganiayaan di Desa Panampangan Pangururan.

Korban mendapat kekerasan pisik diduga dari berinisial PN warga Pangururan sewaktu bertemu di halaman Cafe Permata langsung menampar keras pipi Asnitha. Tamparan diikuti dengan pemukulan di bagian dada (payudara) sehingga ada bekas memar, lalu pelaku kembali menunjang kaki Asnitha dengan kuat. “Ada lagi ucapan yang tidak bisa hilang dari ingatan, bahwa siapapun media/wartawan yang berani memberitakan proyeknya akan dihabisi,” ujar Asnitha.

Menurut Asnitha, kejadiannya bermula saat dirinya bersama dengan rekannya wartawan media lain melakukan liputan ke salah satu pekerjaan pengaspalan jalan di daerah itu yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019 lalu. Mendengar kejadian kekerasan terhadap rekan satu propesi melalui pemberitaan media Medanposonline.com.

Ketua DPC AWDI Kabupaten Muara Enim Rudi Yansyah mengatakan, ia sangat menyesalkan tindakan oknum tersebut yang diduga melakukan tindakan kekerasan pada rekan wartawan terlebih lagi dia seorang wanita.”
Dimana, profesi kewartawanan yang tugasnya meliput dan memburu berita untuk di beritakan dan menjadi kosumsi ke Publik tidak boleh dihalang-halangi, apalagi melakukan tindakan kekerasan.

“Ya, selaku Ketua DPC AWDI Kabupaten Muara Enim mengecam keras, atas apa yang dilakukan oleh oknum manapun yang telah melakukan kekerasan terhadap wartawan, Karena ini sudah melanggar UU Pokok Pers No. 40/1999 dengan ancamana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta ini yang menjadi dasar payung hukum bagi profesi kewartawanan di negara kita ini,” kata Rudi.

Dikatakannya, kita meminta aparat dapat tegas mengungkap kasus ini dan jelas-jelas tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam Undang-undang ” Ini Negara Hukum dan bukan hukum rimba yang tanpa prikemanusian melecehkan seorang wanita yang berpropesi sebagai Jurnalis dilakukan kekerasan,” tegas Rudi selaku Ketua AWDI Kabupaten Muara Enim, Minggu (16/2/2020).**@(ApJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here