Beranda Lifestyle Awas Melanggar!, Buang Sampah Sembarang Kena Sanksi Hukuman dan Denda

Awas Melanggar!, Buang Sampah Sembarang Kena Sanksi Hukuman dan Denda

570
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi – Pemerintah Kota Palembang telah mengaturĀ  jamĀ  dan tempat pembuangan sampah, Jika masih ditemukan warga yang membuang sampah sembarangan,
diluar dari jadwal yang ditentukan dikenakan sanksi kurungan tiga hari dan denda Rp.250 ribu,” tegas Harnojoyo, seusai rapat pembahasan penanganan sampah di Rumah Dinas Walikota Jalan Tasik Kambang Iwak Palembang, Senin (3/2/2020).

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, resmi mengatur jam pembuangan sampah.Jadwal pembuangan sampah tersebut, diberlakukan pada malam hari mulai pukul 21.00 WIB – 04.00 WIB.

Kemudian jadwal pembuangan sampah saat siang mulai pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB.

Harnojoyo menegaskan, telah mengatur jam pembuangan sampah sebagai solusi penumpukan sampah yang sering tidak terangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang.

“Kita atur jam pembuangan sampah ini termasuk untuk pembuangan sampah ke TPS pun juga kita atur,” katanya.

Harnojoyo menambahkan, selama ini yang menjadi kendala saat petugas sudah mengambil sampah pada pagi hari, tak lama berselang warga ada yang buang sampah lagi.

Sehingga seolah sampah yang ada di TPS maupun di jalanan ini tidak diangkut.

Selain itu, pihaknya menyiagakan petugas agar tidak ada yang sembarangan membuang sampah terutama di badan jalan atau trotoar.

“Kita siagakan petugas pengamanan di 177 TPS Ilegal, sanksi dalam Perda itu langsung diterapkan jika ditemukan warga membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.**@(Riel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here