Beranda Hukrim Diduga Korupsi Dana PAD, Kepala Desa Sanur Divonis 1 Tahun Penjara

Diduga Korupsi Dana PAD, Kepala Desa Sanur Divonis 1 Tahun Penjara

539
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi – Kepala Desa Sanur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diduga Apni. S.Ag divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah, S.H., dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Palembang Khusus Sumatera Selatan, Senin (3/2/2020).

Sang Kades divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan penjara karena diduga tidak menyetorkan dana Pendapatan Asli Desa (PAD) Sunur.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim,  terduga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terduga terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp119.320.000, apabila tidak dapat dikembalikan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU Kejari Ogan Ilir (OI) Panji Wijanarko pada sidang sebelumnya yang menuntut agar terduga terdakwa dipidana selama 2,5 tahun penjara.

Setelah mendengar putusan tersebut majelis hakim mempersilahkan terduga terdakwa untuk menerima, pikir-pikir atau pun banding dalam kurun waktu satu minggu setelah putusan yang berkekuatan hukum.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Wijanarko disebutkan bahwa pada 2016 terduga terdakwa selaku kades melakukan 30 jenis pengeluaran kas desa tanpa terlebih dahulu melalui Peraturan Kepala Desa dan APBDes serta tidak ada pertanggungjawaban penggunaan uang.

Begitu juga pada 2017, terduga terdakwa sebagai Kades hanya menyetor Rp.55 juta ke kas desa dari PAD hasil lelang lebak lebung, pengelolaan pasar (kalangan) dan tempat penjualan karet sebesar Rp.151.596.000.

Kemudian pada 2018, sesuai dengan surat persetujuan gubernur bahwa Desa Sanur  mendapat dana kompensasi karena menjadi perlintasan kegiatan survey seismic 3 D SKK Migas-PT Mandala Energi Sumbangsel.

Bahwa sesuai berita acara ditandatangani PT Mandala Energi pada Maret 2018, terdapat 1.172 masyarakat selaku pemilik lahan telah mendapat kompensasi sebesar Rp.1.194.763.615.

Selain itu juga terdapat penerimaan kompensasi hak desa sesuai bukti kwitansi pada 30 Maret 2018 senilai Rp. 367 juta yang ditandatangani saksi Ario Nindityo selaku pihak yang menyerahkan uang kepada terduga terdakwa selaku Kepala Desa Sunur.

Diduga Oleh terdakwa, dari jumlah dana kompensasi yang diterima hanya Rp.247.680.000 yang disetorkan ke kas desa.

Sedangkan sisanya Rp.119.320.000 dibagikan kepada 89 warga Desa Sunur total sebesar Rp.54.620.000 dengan alasan PT Mandala Energy belum melunasi kompensasi dan dibagikan kepada 59 perangkat desa sebesar Rp.64.700.000.

Padahal dana kompensasi tersebut hanya untuk kas Desa Sunur, bukan pembayaran kompensasi untuk tanah milik pribadi warga, sehingga PAD yang diperoleh harusnya disetor ke rekening kas desa terlebih dahulu.

Setelah itu melalui perencanaan dan musrenbangdes yang ditetapkan peruntukannya menjadi APBDes.

Bahwa penggunaan uang milik desa harus sesuai perencanaan dengan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Akibat perbuatan terduga terdakwa pada 2016-2018 tersebut negara mengalami kerugian Rp.374.416.000.**@(Riel/Mdy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here