Muaradua – OKU Selatan, Warta Reformasi – Untuk mewujudkan sinergitas sesama anggota, Forum Pres Indenpendent Indonesia (FPII) Kabupaten OKU Selatan, menggelar rapat koordinasi perdana Pengurusaan inti, kembali direvisi mengingat untuk keseriusan dalam berorganisasi dan patuh dalam aturan agar bisa satu komando dan saling bersinergi satu sama lain, Rabu (25/1/2020).
Struktur Pengurusan FPII Wilayah Kabupaten OKU Selatan Propensi Sumtra Selatan
1. Ketua Fahrul Rozi
Wakil : Ardiansyah
2. Sekretaris : Hanif Padil
Wakil : ibrahim
3. Bendahara : Japar Sidik
Wakil : Riki Mahendra
4. Divisi Organisasi
Ketua : Mat Ali
Anggota : Rudi
: Aryok wibowo
: Joko Heri s,
: Sukri
: Deka Panjalius
5. Divisi Jaringan
Ketua. : Haris
Anggota: Brahim
: Agusni
: Wahyu
: Muhammad Tarex
6. Divisi Analisis & Kajian
Ketua. : Evi andari
Anggota : Linda wati
: Seli
: Dewi Lina
7. Ketua Divisi Kehormatan
Ketua. : Parijan
Anggota : Iskandar
: Jamil Hamsi
: Eduwar
: Ramsidi
Rakor perdana ini dilaksanakan diseketariat FPII OKU Selatan disabutan depan radio vania kecanatan Buay Rawan tepatnya dikediaman Hanif Padil selaku seketaris FPII OKUS.
Ketua korwil FPII kabupaten OKU Selatan Fahrul Rozi, menjelaskan dalam kata sambutannya, Mengucap rasa syukur yang tak terhingga karena kita semua dapat berkumpul disini dalam keadaan sehat dan ucapan terima kasih pun disampaikan oleh ketua atas kehadiran pengurus baik anggota ada pun yang tidak dapat hadir ditengah tengah kita dikarena rekan rekan kita ada kegitan yang tidak bisa diwakili,” ucap Fahrul.
Tujuan diadakannya rakor ini adalah untuk lebih merapatkan kembali barisan serta merevisi ulang anggota selain itu juga untuk membahas rencana kerja kedepan. Dalam revisi ulang ini anggota FPII OKU Selatan berjumlah 20 orang anggota yang berasal dari berbagai media online maupun cetak,” ujarnya.
FPII merupakan organisasi kewartawanan yang bersifat kekeluargaan dan saling menghormati cara kerja masing – masing sebagai wartawan atau reporter yang menggadakan tugas liputan sesuai dengan ketentuan yang ada di redaksinya,” kata Fahrul.
Rakor ini bertujuan untuk menyatukan persepsi, pandangan dan saling bahu membahu membantu jika ada sebuah kesulitan, terutama mengenai permasalahan semua anggota.
Fahrul menambahkan FPII juga memiliki misi diantaranya menolak segala bentuk campur tangan, intimidasi dan pemredelan pers, yang mengingkari kebebasan berpendapat dan hak warga negara memperoleh informasi, menolak segala upaya mengaburkan semagat Pers Indonesia sebagai independen serta menolak pemaksaan informasi sepihak untuk kepentingan pribadi dan golongan yang mengatasnamakan kepentingan bangsa,” paparnya.
Lanjut ketua FPII Oku Selatan, visi dan misi FPII diantaranya, “Visi FPII adalah terwujudnya kapasitas jurnalis yang profesional dan independen sesuai dengan Kode Etik Jurnalis (KEJ) Indonesia dan setiap pemberitaan harus mengkedepan Kode Etik Jurnalis. Seorang wartawan ketika menjalankan pekerjaan harus memegang kode etik jurnalistik. Yang tujuannya adalah supaya wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya yaitu mencari dan menyajikan informasi. menjadi pewarta dan menuliskan berita itu gampang, cukup dengan rumus 5W + 1H,” jelasnya.
Ini adalah rumusan dasar yang juga menjadi acuan penulisan dalam kaidah jurnalistik. Kelima unsur tersebut sudah menjadi kaidah dasar penulisan yang paling sederhana dan bisa dipertanggungjawabkan secara teoritis dalam penyampaian informasi,” Tutur fahrul.
Sementara itu seketaris FPII OKUS Hanif Padil Menjelaskan Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut :
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun kebenarannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kuli, agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacatjiwa atau cacat jasmani
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Dalam Rapat perdana ini terdapat satu kesepakatan untuk tetap satu komando yang berbagai jejak pendapat telah diarahkan oleh, Haris, Ardiansyah dan agggota FPII lain nya yang berkesempatan hadir pada hari ini,” kata Seketaris.**@Jafar/Sawal